Atang menjelaskan, untuk menyelesaikan masalah kemiskinan dan pengangguran ada beberapa program yang perlu dijadikan skala prioritas.
Program tersebut, di antaranya peningkatan kualitas dan aksesibilitas pendidikan, peningkatan ekonomi kreatif, pembentukan pusat ekonomi baru, dan penguatan UMKM.
“Selain membangun titik-titik pusat ekonomi, pengembangan ekonomi kreatif, dan penguatan UMKM, Pemkot Bogor juga harus menyusun program jangka panjang peningkatan kualitas SDM melalui peningkatan kualitas dan aksesibilitas pendidikan, sehingga teratasi masalah kemiskinan dan pengangguran,” bebernya.
Dalam kesempatan ini, ia juga menyinggung soal belum terlaksananya Perda 4/2021 tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro.
Menurutnya, pelaksanaan perda tersebut dapat menjawab persoalan kemiskinan di Kota Bogor, lantaran masyarakat dapat terbantu mengembangkan usaha meskipun secara kecil-kecilan.
“Sejak Perda ini disahkan, kami di DPRD belum melihat adanya keberpihakan program maupun anggaran secara maksimal. Padahal ekonomi kita ini diselamatkan oleh para pelaku UMKM pada masa pandemi,” katanya.
“Jika perda ini bisa dilaksanakan secara maksimal, bukan tidak mungkin ekonomi masyarakat akan bertahap naik dalam beberapa tahun ke depan,” pungkas Atang. (*)