Selain itu masih kata Iman, para pelaku berhasil diamankan di empat wilayah berbeda yakni, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Cianjur dan Sukabumi.
“Para pelaku kami kenakan pasal 363, 365, KUHP. Dan diantara 39 pelaku tersebut ada juga yang menggunakan senjata api, dan itu kami kenakan undang-undang darurat No.12 tahun 1951 Atas perbuatan para pelaku kami pidana selama 7 tahun penjara,” ungkapnya.
Iman menghimbau bagi warga yang kendaraannya pernah menjadi korban kejahatan, untuk untuk segera dilakukan pengecekan serta berkordinasi dengan polisi. Pasalnya seluruh barang bukti sepeda motor telah diamankan di Polres Bogor.
“Silahkan untuk membawa surat-suratnya untuk diserahkan kepada mereka sesuai dengan dokumen yang dimiliki. Tidak dipungut biaya sama sekali. Jadi silahkan masyarakat datang untuk mengambil kendaraannya masing-masing,” tandasnya. (Aldi)