Bogor24Update – Polres Bogor berhasil mengamankan 39 tersangka Kejahatan Kendaraan (Jaran) dalam kurun waktu dua pekan. Satu diantaranya bersenjata api (Senpi).
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, pihaknya telah melaksanakan operasi serta mengungkap 44 laporan terkait kasus dugaan pencurian sepeda motor, baik itu pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dan pemberatan (curat).
“Saat ini para pelaku sudah dalam proses penahanan di rumah tahanan polres bogor dan kami akan terus mengembangkan dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang sedang dilakukan oleh satreskrim polres bogor,” ujarnya, Senin, 6 Maret 2023.
Adapun modus operandi yang dilakukan para tersangka, kata Iman, Ada yang menggunakan kunci T untuk curat. Bahkan, satu diantaranya menggunakan senjata api (Senpi) saat beraksi.
“Ditemukan barang bukti (BB) berupa 39 Unit kendraan roda dua, 1 unit kendaraan roda empat, 3 buah STNK, 12 buah kunci kontak, 38 buah kunci letter T, 5 buah kunci palsu, dan 1 buah senjata api,” lanjutnya.
Selain itu masih kata Iman, para pelaku berhasil diamankan di empat wilayah berbeda yakni, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Cianjur dan Sukabumi.
“Para pelaku kami kenakan pasal 363, 365, KUHP. Dan diantara 39 pelaku tersebut ada juga yang menggunakan senjata api, dan itu kami kenakan undang-undang darurat No.12 tahun 1951 Atas perbuatan para pelaku kami pidana selama 7 tahun penjara,” ungkapnya.
Iman menghimbau bagi warga yang kendaraannya pernah menjadi korban kejahatan, untuk untuk segera dilakukan pengecekan serta berkordinasi dengan polisi. Pasalnya seluruh barang bukti sepeda motor telah diamankan di Polres Bogor.
“Silahkan untuk membawa surat-suratnya untuk diserahkan kepada mereka sesuai dengan dokumen yang dimiliki. Tidak dipungut biaya sama sekali. Jadi silahkan masyarakat datang untuk mengambil kendaraannya masing-masing,” tandasnya. (Aldi)