“Masing-masing LO bikin rekening khusus di BJB. (penggunaannya) diawasi oleh penyelenggara Pilkada,” jelas Adi.
Dia menegaskan bakal ada sanksi yang diberikan jika pasangan Cabup-Cawabup melanggar aturan batas maksimal penggunaan dana kampanye tersebut.
“Tentu ada teguran maupun sanksi apabila melanggar batas maksimal dana kampanye Pilbup Bogor 2024,” tegas Adi.
Sekedar informasi, ada dua pasangan calon yang berkontestasi pada Pilkada 2024. Yakni Rudy Susmanto-Ade Ruhandi (Jaro Ade) dan Bayu Syahjohan-Musyafaur Rahman. Pemilihan sendiri bakal dilaksanakan pada 27 November 2024.(*)