Bogor24Update – Kasus dugaan gratifikasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB), yang berujung pencopotan dan penurunan pangkat Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Cibeureum 1, rupanya berbuntut panjang.
Kuasa Hukum Kepala SDN Cibeureum 1, Dwi Arsywendo mengatakan, kliennya akan melakukan perlawanan terhadap keputusan tersebut.
“Kami akan menggugat SK pencopotan dan penurunan pangkat yang diterbitkan pada Selasa (11/9/2023) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” ujar Dwi melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 20 September 2023.
Dwi juga mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat keberatan atas SK Wali Kota tersebut pada 18 September 2023.
“Kami juga akan menuntut atas dugaan pencemaran nama baik oleh oknum guru honorer SDN Cibeureum 1, yang diberitakan dan diviralkan pada beberapa media online dan media sosial tanpa ada konfirmasi kepada klien saya,” imbuhnya.
Dwi mengungkapkan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor pun telah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap kliennya dan empat orang saksi dalam kasus ini.
“Para saksi yang diperiksa adalah orang tua siswa SDN Cibereum 1, dan mereka bersaksi bahwa klien saya tidak pernah meminta uang dari para orang tua. Pemeriksaan dimulai pada pukul 14:00 – 17:00 WIB pada 18 September 2023,” katanya.
Ia menyebut bahwa penyebab kliennya dicopot sebagai Kepala SDN Cibereum 1 karena teriakan dari dua orang guru melaporkan kliennya ke Dinas Pendidikan (Disdik) dan Inspektorat lantaran diduga melakukan pungli pada saat PPDB, Juni 2023 lalu.
“Kedua guru yang diduga mengabarkan berita bohong ini berstatus guru honorer, sementara satu lagi berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” katanya.
Menurut Dwi, seharusnya pencopotan dan penurunan pangkat adalah berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Bogor. “Sementara hasil pemeriksaan Inspektorat juga tidak berimbang dan kebenarannya pun tidak valid karena pihak orang tua siswa pun tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan,” katanya.
Padahal, sambung dia, tujuan pemeriksaan saksi adalah untuk mendapatkan keterangan, petunjuk, alat bukti dan kebenaran keterlibatan terduga pelaku tindak pidana.
“Pada 13 September 2023 terjadi demonstrasi, yang diduga diarahkan. Kita punya semua bukti. Secara aturan hukum anak-anak SD itu tidak boleh disuruh-suruh nangis disuruh pura-pura teriak, bawa poster dalam hal ini ada dugaan mereka ini adalah provokator,” bebernya.
Dwi menuturkan, surat keputusan tentang pencopotan Nopi Yeni dikeluarkan pada 11 September 2023 dan berlaku saat diterima oleh yang bersangkutan.
“Keputusan ini berlaku per 15 hari kerja, dimulai dari tanggal 12 September 2023. Mengingat adanya masa sanggah untuk mengajukan keberatan, kami telah mengajukan keberatannya kepada wali kota,” ucapnya.
Dwi mengatakan, ihwal mula permasalahan ini sebetulnya sebelum pelaksanaan PPDB pada Juni 2023. Pada saat itu, kliennya melakukan audit tabungan siswa yang dipegang oleh tiap guru kelas masing-masing.
Kliennya kemudian menemukan kejanggalan dan melakukan peneguran terhadap salah satu guru kelas yang memegang uang tabungan tersebut.
“Dan benar saja akhirnya guru tersebut mengakui bahwa uang tabungan siswa itu terpakai, beberapa hari kemudian tiba-tiba beberapa guru yang memegang tabungan siswa juga melakukan pengakuan dosa terhadap klien saya bahwa mereka pun memakai uang tabungan tersebut untuk kebutuhan pribadi,” ujarnya.
“Setelah itu klien juga mendapatkan aduan dari orang tua siswa kelas 6 yang akan mendaftar ke sekolah SMP negeri dilakukan pemungutan uang sejumlah Rp150.000 per anak dengan alasan untuk membantu anak kelas 6 tersebut mendaftar ke sekolah SMP negeri yang diinginkan oleh siswa tersebut,” tambahnya.
Atas hal tersebut, kata dia, kliennya tiba-tiba dibenci oleh semua guru-guru dan disebut otoriter. Bahkan hingga ada petisi menginginkan kliennya dicopot sebagai Kepala SDN Cibereum 1.
“Kami telah melaporkan hal tersebut kepada Disdik Kota Bogor pada 7 September 2023, akan tetapi Disdik tidak ada tindak lanjutnya hingga saat ini,” tuturnya.
Ia juga menyinggung mengenai adanya pengarahan siswa demonstrasi, sudah dilaporkan oleh pihak komite sekolah ke KPAID Kota Bogor.
“Dan mengenai uang yang dituduhkan hasil pungli tersebut dipergunakan untuk kegiatan In House Training (IHT) bukan untuk kepentingan pribadi, di mana saat itu SDN Cibereum 1 harus menyelenggarakan kegiatan tersebut karena sudah di-deadline akan tetapi dana untuk kegiatan tersebut belum bisa dicairkan,” katanya.