Bogor24Update – Kuasa Hukum korban pengeroyokan anggota Pantarlih di wilayah Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor pada 20 Februari lalu, memperingatkan Polsek Tamansari.
Peringatan dilayangkan lantaran pihak Polsek Tamansari dianggap tak mengacuhkan niat kuasa hukum korban yang ingin menanyakan terkait perkembangan lidik yang dilakukan pihak Polsek.
“Para korban kan sudah melapor pada 22 Februari 2023 lalu, namun hingga saat ini tidak pernah mendapatkan kabar terkait hasil proses penyelidikan kasus tersebut,” ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Korban, Rd. Anggi Triana Ismail, Rabu 29 Maret 2023.
Padahal menurut Anggi, pihak polsek seharusnya dapat mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terhadap kliennya.
“Itu merupakan kewajiban penyidik polri berdasarkan Perkapolri No.12 Tahun 2009,” katanya.
Anggi menambahkan, pihak Polsek Tamansari terkesan tidak responsif terhadap maksud dan tujuan kedatangan tim kuasa hukum korban ke Mapolsek pada 20 Maret 2023 lalu.
Bahkan, lanjutnya, pihak polsek enggan mengeluarkan SP2HP, dengan alasan penyidik yang menangani sedang tidak ditempat (lepas piket).
“Mereka justru menganjurkan damai ditengah situasi angka kekerasan dan tawuran sedang meningkat. Ditambah lagi ini merupakan pidana murni yang tidak pernah mengenal kata damai,” tegasnya.