Bogor24Update – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor bingung terkait penindakan rumah makan yang buka pada siang hari selama bulan Ramadhan.
Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep
Iman Nagarasid mengatakan, bahwa pihaknya telah melayangkan dua surat yakni dari Pol PP dan Plt Bupati Bogor.
“Itu sangat jelas, dalam surat tersebut bahwa untuk buka warung sudah ada waktunya, dari jam 3 sampai malam,” ujarnya, Rabu, 29 Maret 2023.
Namun disisi lain, ia pun merasa kebingungan karena ingin mengedepankan toleransi antar umat beragama. Karena menurutnya, tidak sedikit pula warga luar Bogor yang non Muslim datang ke Puncak untuk berwisata.
“Kan banyak pendatang yang non muslim, masa iya tidak boleh untuk makan. Silahkan buka, tapi pakai tolerasi umat beragama, dihalangi gorden atau apa,” lanjutnya.
Ia meminta, baik itu pengunjung ataupun rumah makan agar saling menjaga toleransi antar umat beragama, jangan sampai mengganggu orang yang sedang melakukan ibadah puasa.
“Saya tidak mengatakan boleh, tapi dalam surat tersebut silahkan kedepankan tolerasi umat beragama saling menghargai, jangan sampai makan di jalan, lebih ga sopan,” tandasnya.