Bogor24Update – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor menyegel sejumlah perusahaan yang diduga telah melakukan pencemaran lingkungan.
Perusahaan-perusahaan tersebut berada di wilayah timur Kabupaten Bogor. Seperti di area Gunungputri dan Kecamatan Cileungsi.
Penyegelan pertama dilakukan DLH Kabupaten Bogor terhadap PT Tri Jaya Sukses Abadi, Kecamatan Gunungputri. Di perusahaan ini, jajaran tim DLH, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), tim dari Syslab, serta dan jajaran Pemerintah Desa (Pemdes) menemukan sejumlah pelanggaran dalam pengelolaan Limbah B3 dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Tak hanya itu, penyegelan yang dilakukan oleh tim pada agenda inspeksi mendadak (Sidak) belum lama itu juga menemukan pembuangan limbah yang tidak sesuai, pengolahan limbah B3 yang melanggar ketentuan.
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah B3 DLH Kabupaten Bogor Gantara Lenggana mengungkap, ada empat titik pelanggaran dilakukan penghentian dengan pemasangan garis PPLH, antara lain area dumping kemasan terkontaminasi LB3, area abu batubara dan limpasan air tercampur abu batubara.
“Termasuk juga di area buangan air limbah ber-pH asam dari proses pengovenan, area dumping debu cerobong dan serabut kain terkontaminasi B3,” ungkap Gantara dalam keterangannya, Minggu 25 Mei 2025.
Selain itu, juga dilakukan pengambilan sampel air limbah di outlet IPAL serta sampel badan air di titik hulu dan hilir penerima (upstream & downstream) dari perusahaan.