Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Login
  • Headline
  • Bogor24update
    • Kota Bogor
    • Kabupaten Bogor
  • Cianjur24update
  • Sukabumi24Update
  • Olahraga
    • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Inspiratif
  • Hiburan
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
    • Cerita Warga
Bogor24Update
  • Headline
  • Bogor24update
    • Kota Bogor
    • Kabupaten Bogor
  • Cianjur24update
  • Sukabumi24Update
  • Olahraga
    • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Inspiratif
  • Hiburan
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
    • Cerita Warga
No Result
View All Result
Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor24update
  • Cianjur24update
  • Sukabumi24Update
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Hukum dan Kriminal
  • Inspiratif
  • Olahraga
  • Persikabo Corner
  • Hiburan
Home Bogor24update

Diduga Cemari Lingkungan, Sejumlah Perusahaan di Wilayah Timur Disegel 

Redaksi

Redaksi by Redaksi
25 Mei 2025
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Diduga Cemari Lingkungan, Sejumlah Perusahaan di Wilayah Timur Disegel 

DLH Kabupaten Bogor menyegel perusahaan yang diduga mencemari lingkungan di wilayah timur (Dok.Diskominfo)

Bogor24Update – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor menyegel sejumlah perusahaan yang diduga telah melakukan pencemaran lingkungan.

Perusahaan-perusahaan tersebut berada di wilayah timur Kabupaten Bogor. Seperti di area Gunungputri dan Kecamatan Cileungsi.

Penyegelan pertama dilakukan DLH Kabupaten Bogor terhadap PT Tri Jaya Sukses Abadi, Kecamatan Gunungputri. Di perusahaan ini, jajaran tim DLH, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), tim dari Syslab, serta dan jajaran Pemerintah Desa (Pemdes) menemukan sejumlah pelanggaran dalam pengelolaan Limbah B3 dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

BACA JUGA :

Pemkot Bogor Peringati Hari Otonomi Daerah, Tekankan Sinkronisasi Kebijakan Pusat-Daerah

Pemkot Bogor Peringati Hari Otonomi Daerah, Tekankan Sinkronisasi Kebijakan Pusat-Daerah

27 April 2026
Rayakan Anniversary ke-11, THE 1O1 Bogor Suryakancana Gelar 1O1 Hospitality Competition

Rayakan Anniversary ke-11, THE 1O1 Bogor Suryakancana Gelar 1O1 Hospitality Competition

27 April 2026
SK Diterima, PAN Kota Bogor Ditargetkan Menang di Bawah Komando Dedie Rachim

SK Diterima, PAN Kota Bogor Ditargetkan Menang di Bawah Komando Dedie Rachim

26 April 2026
Berdiri di Area Terlarang, 191 Lapak PKL di Parung Dibongkar

Pasca Penertiban PKL Parung, 700 Lapak untuk Pedagang Sayur Mayur Disiapkan

26 April 2026

Tak hanya itu, penyegelan yang dilakukan oleh tim pada agenda inspeksi mendadak (Sidak) belum lama itu juga menemukan pembuangan limbah yang tidak sesuai, pengolahan limbah B3 yang melanggar ketentuan.

Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah B3 DLH Kabupaten Bogor Gantara Lenggana mengungkap, ada empat titik pelanggaran dilakukan penghentian dengan pemasangan garis PPLH, antara lain area dumping kemasan terkontaminasi LB3, area abu batubara dan limpasan air tercampur abu batubara.

“Termasuk juga di area buangan air limbah ber-pH asam dari proses pengovenan, area dumping debu cerobong dan serabut kain terkontaminasi B3,” ungkap Gantara dalam keterangannya, Minggu 25 Mei 2025.

Selain itu, juga dilakukan pengambilan sampel air limbah di outlet IPAL serta sampel badan air di titik hulu dan hilir penerima (upstream & downstream) dari perusahaan.

“Kami akan memanggil pihak perusahaan untuk dimintai keterangan dan penandatanganan berita acara pemeriksaan. Jika hasil uji laboratorium dalam 14 hari ke depan menunjukkan ketidaksesuaian dengan baku mutu, akan dikenakan sanksi administratif, sanksi paksaan pemerintah, hingga denda,” tegasnya.

Kemudian, penyegelan juga dilakukan terhadap Rumah Potong Hewan milik PT Karyapangan Sejahtera yang berada di wilayah hulu Subdas Cileungsi.

Di perusahaan ini, Gabtara menyebut bahwa timnya menemukan ketidaksesuaian dalam pengelolaan limbah, dan dilakukan pemasangan garis PPLH di lokasi.

Untuk memastikan pengambilan sampel IPAL di area sekitar perusahaan juga dilakukan oleh tim Syslab. Jika hasil laboratorium menunjukkan pelanggaran baku mutu, sanksi administratif, paksaan pemerintah, serta denda akan diberikan.

“Perusahaan juga wajib melakukan perbaikan pengelolaan limbah dan sistem IPAL,” tegasnya.

Gantara berharap penyegelan ini memberikan efek jera bagi para pelaku usaha khususnya di wilayah timur Kabupaten Bogor sebagai kawasan industri seperti Citereup, Gunungputri, Klapanunggal, Cileungsi, Jonggol, Cariu, hingga Kecamatan Tanjungsari.

“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi peraturan perundang-undangan lingkungan hidup. Mari kita jaga alam, karena alam adalah milik kita bersama,” pungkasnya. (*)

Tags: bogor24updateDinas Lingkungan HidupDLH Kabupaten Bogorkabupaten bogorPencemaran LingkunganPencemaran Lingkungan BogorPerusahaan Pencemaran Lingkugan
SendShare4Tweet3ShareShareSend
Previous Post

Pikap Rombongan Warga Terperosok ke Jurang di Sukamakmur, 4 Orang Terluka

Next Post

Ultah ke-17 Bopscoot, 1.500 Pecinta Vespa Ramaikan Bogor Mods Mayday 2025

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Pemkot Bogor Peringati Hari Otonomi Daerah, Tekankan Sinkronisasi Kebijakan Pusat-Daerah
Bogor24update

Pemkot Bogor Peringati Hari Otonomi Daerah, Tekankan Sinkronisasi Kebijakan Pusat-Daerah

27 April 2026
Rayakan Anniversary ke-11, THE 1O1 Bogor Suryakancana Gelar 1O1 Hospitality Competition
Bogor24update

Rayakan Anniversary ke-11, THE 1O1 Bogor Suryakancana Gelar 1O1 Hospitality Competition

27 April 2026
SK Diterima, PAN Kota Bogor Ditargetkan Menang di Bawah Komando Dedie Rachim
Bogor24update

SK Diterima, PAN Kota Bogor Ditargetkan Menang di Bawah Komando Dedie Rachim

26 April 2026
Berdiri di Area Terlarang, 191 Lapak PKL di Parung Dibongkar
Bogor24update

Pasca Penertiban PKL Parung, 700 Lapak untuk Pedagang Sayur Mayur Disiapkan

26 April 2026
Hadiri Forum Paguyuban RW,  Dedie Rachim Tekankan Pentingnya Komunikasi Lintas Sektor 
Bogor24update

Hadiri Forum Paguyuban RW,  Dedie Rachim Tekankan Pentingnya Komunikasi Lintas Sektor 

26 April 2026
Akhirnya, Perbaikan Jalan Longsor Cikampak–Gunung Bunder Dipercepat 
Bogor24update

Akhirnya, Perbaikan Jalan Longsor Cikampak–Gunung Bunder Dipercepat 

26 April 2026
Next Post
Ultah ke-17 Bopscoot, 1.500 Pecinta Vespa Ramaikan Bogor Mods Mayday 2025

Ultah ke-17 Bopscoot, 1.500 Pecinta Vespa Ramaikan Bogor Mods Mayday 2025

Tak Ada Demo, Pemkab Bogor dan Buruh Malah Mau Makan Bareng Saat Mayday

Pemkab Bogor Fokus Urus Legalitas 416  Koperasi Merah Putih

Please login to join discussion

BERITA POPULER

Angkot Kota Bogor

Tarif Angkot Kota Bogor Februari 2024, Lengkap dengan Rutenya

21 Februari 2024
Detik detik saat pembacokan pelajar di Simpang Pomad, Kota Bogor. (Tangkapan layar dashcam William Sangga)

Detik-detik Pembacokan Pelajar di Simpang Pomad Bogor Terekam Dashcam Pengendara

17 Desember 2025
Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

20 Mei 2023
Tak Ada Solusi untuk Jalur Tambang pada Pertemuan Pertama Bogor-Tangerang 

Terlibat Perselingkuhan, Dua ASN Disdik Kabupaten Bogor Diberhentikan

21 Desember 2025
Ribuan Warga Kota Bogor Sambut Gubernur Jabar di “Nganjang Ka Warga”

Ribuan Warga Kota Bogor Sambut Gubernur Jabar di “Nganjang Ka Warga”

26 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Pemkab Bogor Cetak Rekor Muri Lewat 17.000 Nasi Liwet di Kirab Merah Putih HUT RI

Pemkab Bogor Cetak Rekor Muri Lewat 17.000 Nasi Liwet di Kirab Merah Putih HUT RI

11 Agustus 2024
Diduga Arus Pendek Listrik, Dua Rumah Di Cijeruk Terbakar

Diduga Arus Pendek Listrik, Dua Rumah Di Cijeruk Terbakar

11 Februari 2023
Fraksi PAN DPRD Kota Bogor Pastikan Tidak Ada Siswa Putus Sekolah 

Fraksi PAN DPRD Kota Bogor Pastikan Tidak Ada Siswa Putus Sekolah 

16 Juli 2025
Gerindra-PDIP, Garuda dan Banteng yang Mulai “Berdamai” di Kabupaten Bogor

Dikabarkan Merapat ke Rudy Susmanto, PDIP : Belum Ada Kesepakatan 

18 Agustus 2024

TENTANG KAMI

Bogor24Update

Selamat Datang di Bogor24Update.id
Portal Berita yang dikelola oleh PT KARYA MEDIA INFINITE - SK Kemenkumham RI
NOMOR : AHU-038889.AH.01.30.Tahun 2022

◉ Redaksi ◉ Tentang Kami ◉ Pedoman Media Cyber ◉

© 2023 Bogor24Update

No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor24update
    • Kota Bogor
    • Kabupaten Bogor
  • Cianjur24update
  • Sukabumi24Update
  • Olahraga
    • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Inspiratif
  • Hiburan
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
    • Cerita Warga

BOGOR24UPDATE © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In