Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Login
  • Headline
  • Bogor24update
    • Kota Bogor
    • Kabupaten Bogor
  • Cianjur24update
  • Sukabumi24Update
  • Olahraga
    • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Inspiratif
  • Hiburan
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
    • Cerita Warga
Bogor24Update
  • Headline
  • Bogor24update
    • Kota Bogor
    • Kabupaten Bogor
  • Cianjur24update
  • Sukabumi24Update
  • Olahraga
    • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Inspiratif
  • Hiburan
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
    • Cerita Warga
No Result
View All Result
Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor24update
  • Cianjur24update
  • Sukabumi24Update
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Hukum dan Kriminal
  • Inspiratif
  • Olahraga
  • Persikabo Corner
  • Hiburan
Home Bogor24update

Diduga Cemari Lingkungan, Sejumlah Perusahaan di Wilayah Timur Disegel 

Redaksi

Redaksi by Redaksi
25 Mei 2025
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Diduga Cemari Lingkungan, Sejumlah Perusahaan di Wilayah Timur Disegel 

DLH Kabupaten Bogor menyegel perusahaan yang diduga mencemari lingkungan di wilayah timur (Dok.Diskominfo)

Bogor24Update – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor menyegel sejumlah perusahaan yang diduga telah melakukan pencemaran lingkungan.

Perusahaan-perusahaan tersebut berada di wilayah timur Kabupaten Bogor. Seperti di area Gunungputri dan Kecamatan Cileungsi.

Penyegelan pertama dilakukan DLH Kabupaten Bogor terhadap PT Tri Jaya Sukses Abadi, Kecamatan Gunungputri. Di perusahaan ini, jajaran tim DLH, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), tim dari Syslab, serta dan jajaran Pemerintah Desa (Pemdes) menemukan sejumlah pelanggaran dalam pengelolaan Limbah B3 dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

BACA JUGA :

Diduga Gunakan Parkir Publik Buat Valet, Dishub Kota Bogor Ultimatum Restoran Aroem 

Diduga Gunakan Parkir Publik Buat Valet, Dishub Kota Bogor Ultimatum Restoran Aroem 

27 Juli 2026
Festival Merah Putih Kembali Digelar di Kota Bogor, Hadirkan Beragam Kegiatan untuk Warga 

Festival Merah Putih Kembali Digelar di Kota Bogor, Hadirkan Beragam Kegiatan untuk Warga 

26 Juli 2026
Timnas Indonesia Siap Tempur Lawan Kamboja di Laga Perdana Piala AFF

Timnas Indonesia Siap Tempur Lawan Kamboja di Laga Perdana Piala AFF

26 Juli 2026
Sehari Jelang AFF, Pemkab Bogor Gelar Korve di Area Stadion Gelora Pakansari

Sehari Jelang AFF, Pemkab Bogor Gelar Korve di Area Stadion Gelora Pakansari

26 Juli 2026

Tak hanya itu, penyegelan yang dilakukan oleh tim pada agenda inspeksi mendadak (Sidak) belum lama itu juga menemukan pembuangan limbah yang tidak sesuai, pengolahan limbah B3 yang melanggar ketentuan.

Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah B3 DLH Kabupaten Bogor Gantara Lenggana mengungkap, ada empat titik pelanggaran dilakukan penghentian dengan pemasangan garis PPLH, antara lain area dumping kemasan terkontaminasi LB3, area abu batubara dan limpasan air tercampur abu batubara.

“Termasuk juga di area buangan air limbah ber-pH asam dari proses pengovenan, area dumping debu cerobong dan serabut kain terkontaminasi B3,” ungkap Gantara dalam keterangannya, Minggu 25 Mei 2025.

Selain itu, juga dilakukan pengambilan sampel air limbah di outlet IPAL serta sampel badan air di titik hulu dan hilir penerima (upstream & downstream) dari perusahaan.

“Kami akan memanggil pihak perusahaan untuk dimintai keterangan dan penandatanganan berita acara pemeriksaan. Jika hasil uji laboratorium dalam 14 hari ke depan menunjukkan ketidaksesuaian dengan baku mutu, akan dikenakan sanksi administratif, sanksi paksaan pemerintah, hingga denda,” tegasnya.

Kemudian, penyegelan juga dilakukan terhadap Rumah Potong Hewan milik PT Karyapangan Sejahtera yang berada di wilayah hulu Subdas Cileungsi.

Di perusahaan ini, Gabtara menyebut bahwa timnya menemukan ketidaksesuaian dalam pengelolaan limbah, dan dilakukan pemasangan garis PPLH di lokasi.

Untuk memastikan pengambilan sampel IPAL di area sekitar perusahaan juga dilakukan oleh tim Syslab. Jika hasil laboratorium menunjukkan pelanggaran baku mutu, sanksi administratif, paksaan pemerintah, serta denda akan diberikan.

“Perusahaan juga wajib melakukan perbaikan pengelolaan limbah dan sistem IPAL,” tegasnya.

Gantara berharap penyegelan ini memberikan efek jera bagi para pelaku usaha khususnya di wilayah timur Kabupaten Bogor sebagai kawasan industri seperti Citereup, Gunungputri, Klapanunggal, Cileungsi, Jonggol, Cariu, hingga Kecamatan Tanjungsari.

“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi peraturan perundang-undangan lingkungan hidup. Mari kita jaga alam, karena alam adalah milik kita bersama,” pungkasnya. (*)

Tags: bogor24updateDinas Lingkungan HidupDLH Kabupaten Bogorkabupaten bogorPencemaran LingkunganPencemaran Lingkungan BogorPerusahaan Pencemaran Lingkugan
SendShare4Tweet3ShareShareSend
Previous Post

Pikap Rombongan Warga Terperosok ke Jurang di Sukamakmur, 4 Orang Terluka

Next Post

Ultah ke-17 Bopscoot, 1.500 Pecinta Vespa Ramaikan Bogor Mods Mayday 2025

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Diduga Gunakan Parkir Publik Buat Valet, Dishub Kota Bogor Ultimatum Restoran Aroem 
Bogor24update

Diduga Gunakan Parkir Publik Buat Valet, Dishub Kota Bogor Ultimatum Restoran Aroem 

27 Juli 2026
Festival Merah Putih Kembali Digelar di Kota Bogor, Hadirkan Beragam Kegiatan untuk Warga 
Bogor24update

Festival Merah Putih Kembali Digelar di Kota Bogor, Hadirkan Beragam Kegiatan untuk Warga 

26 Juli 2026
Timnas Indonesia Siap Tempur Lawan Kamboja di Laga Perdana Piala AFF
Bogor24update

Timnas Indonesia Siap Tempur Lawan Kamboja di Laga Perdana Piala AFF

26 Juli 2026
Sehari Jelang AFF, Pemkab Bogor Gelar Korve di Area Stadion Gelora Pakansari
Bogor24update

Sehari Jelang AFF, Pemkab Bogor Gelar Korve di Area Stadion Gelora Pakansari

26 Juli 2026
Hari Anak Nasional 2026, Dedie Rachim Titip Pesan untuk Orang Tua dan Guru
Bogor24update

Hari Anak Nasional 2026, Dedie Rachim Titip Pesan untuk Orang Tua dan Guru

25 Juli 2026
Nyamar jadi Sekuriti, Polisi Bongkar Praktik Oplos Gas Subsidi di Cileungsi
Bogor24update

Nyamar jadi Sekuriti, Polisi Bongkar Praktik Oplos Gas Subsidi di Cileungsi

25 Juli 2026
Next Post
Ultah ke-17 Bopscoot, 1.500 Pecinta Vespa Ramaikan Bogor Mods Mayday 2025

Ultah ke-17 Bopscoot, 1.500 Pecinta Vespa Ramaikan Bogor Mods Mayday 2025

Tak Ada Demo, Pemkab Bogor dan Buruh Malah Mau Makan Bareng Saat Mayday

Pemkab Bogor Fokus Urus Legalitas 416  Koperasi Merah Putih

Please login to join discussion

BERITA POPULER

Angkot Kota Bogor

Tarif Angkot Kota Bogor Februari 2024, Lengkap dengan Rutenya

21 Februari 2024
Siap-siap Ribuan Massa kepung Balai Kota, Posko Logistik Aksi 2.6.26 Dibuka, Forum RT/RW Kota Sukabumi

Siap-siap Ribuan Massa kepung Balai Kota, Posko Logistik Aksi 2.6.26 Dibuka, Forum RT/RW Kota Sukabumi

1 Juni 2026
Pemkab Bogor Bakal Kerahkan Ikan Endemik untuk Basmi Sapu-Sapu

Pemkab Bogor Bakal Kerahkan Ikan Endemik untuk Basmi Sapu-Sapu

9 Mei 2026
Detik detik saat pembacokan pelajar di Simpang Pomad, Kota Bogor. (Tangkapan layar dashcam William Sangga)

Detik-detik Pembacokan Pelajar di Simpang Pomad Bogor Terekam Dashcam Pengendara

17 Desember 2025
Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

20 Mei 2023

EDITOR'S PICK

Pemkot Bogor Dalami Dugaan Gadai SK Anggota Satpol PP

Pemkot Bogor Dalami Dugaan Gadai SK Anggota Satpol PP

14 April 2026
Komunitas #TeuHayangRokok Apresiasi Implementasi Perda KTR dan Reklame di Kota Bogor 

Komunitas #TeuHayangRokok Apresiasi Implementasi Perda KTR dan Reklame di Kota Bogor 

5 April 2024
Hendak Nyalip Truk, Pemotor dan Penumpangnya Tewas di Jalan Transyogi 

Hendak Nyalip Truk, Pemotor dan Penumpangnya Tewas di Jalan Transyogi 

17 Juli 2024
Lewat Road Show, Damkar Edukasi Penanganan Kecelakaan di Leuwiliang

Lewat Road Show, Damkar Edukasi Penanganan Kecelakaan di Leuwiliang

18 Oktober 2023

TENTANG KAMI

Bogor24Update

Selamat Datang di Bogor24Update.id
Portal Berita yang dikelola oleh PT KARYA MEDIA INFINITE - SK Kemenkumham RI
NOMOR : AHU-038889.AH.01.30.Tahun 2022

◉ Redaksi ◉ Tentang Kami ◉ Pedoman Media Cyber ◉

© 2023 Bogor24Update

No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor24update
    • Kota Bogor
    • Kabupaten Bogor
  • Cianjur24update
  • Sukabumi24Update
  • Olahraga
    • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Inspiratif
  • Hiburan
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
    • Cerita Warga

BOGOR24UPDATE © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In