Bogor24Update – Pelaku kejahatan ganjal ATM di sebuah ATM Centre, dibekuk jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota, di rumah kontrakannya di kawasan Leuwiliang, Kabupaten Bogor pada Selasa, 01 November 2022 malam.
Dari hasil kejahatannya itu, pelaku berhasil mengasak uang sebesar Rp 9 juta milik korbannya berinisial FN.
“Ini terjadi pada hari Minggu, 16 Oktober 2022 sekitar pukul 11.00 di ATM Pom Bensin Bukit Cimanggu,” ungkap Plt. Kapolresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan, Rabu, 02 November 2022.
Ferdy menjelaskan, dalam aksinya pelaku mengganjal mesin ATM menggunakan tusuk gigi. Saat korbannya yang akan bertransaksi mengalami kesulitan memasukan karu ATM, pelaku datang dari belakang dan berpura pura menolong korban.
“Tanpa disadari tersangka secara diam-diam menukar kartu ATM korban yang tertinggal di mesin ATM dengan kartu miliknya lalu menyerahkannya kepada korban, dan meminta korban untuk menempelkan kartu ATM yang sudah ditukar di bagian mesin yang bertuliskan e-money, sambil memasukan nomor PIN. Disitulah pelaku menghafalkan PIN korban,” jelasnya.
Saat korban mengikuti perintahnya, tersangka yang sudah menghafalkan nomor PIN kemudian pergi sambil membawa kartu ATM asli dan menggasak uang sebesar Rp.9 juta milik korban di mesin ATM lain.
“Korban baru sadar kalau dirinya sudah tertipu, saat menerima notifikasi m-banking bahwa ada dana keluar dari rekining miliknya. Korban pun kemudian melporkan kejadian ini kepada kami,” paparnya.
Dari tangan tersangka, petugas menyita belasan kartu ATM palsu, dua buah gergaji besi, sejumlah tusuk gigi, baju dan tas yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.
“Tersangka melakukannya sendiri, tidak ada pihak lain atau kelompoknya,” tutup Ferdy.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 tentang penipuan dan pasal 362 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 4 dan 5 tahun penjara. (Bonz)