Saat ditanya langkah apa yang akan ditempuh atas tuduhan tersebut, Samsudin mengatakan belum berpikir ke arah lebih jauh. Karena, ia sekarang tengah konsentrasi pada tahapan-tahapan Pemilu 2024.
“Jadi saya mau konsentrasi ke tahapan-tahapan Pemilu apalagi sekarang lagi padat. Saya tidak ingin menanggapi tuduhan yang tidak ada bukti dan tidak ingin memperpanjang urusan karena masih banyak tugas kepemiluan yang harus saya tuntaskan,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Samsudin didalilkan tidak menjaga kehormatan dan telah mencederai asas moral, etika, dan filosofi sebagai penyelenggara Pemilu atas ucapan yang tidak senonoh di acara Fasilitasi Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu yang diadakan Bawaslu Kota Bogor.
Sebagai penyelenggara Pemilu, Teradu dinilai tidak pantas mengucapkan kata-kata seksisme yang mengandung unsur kecabulan kepada salah satu peserta dalam forum tersebut.
“Ketua KPU bogor mengatakan saya ingin memangku adik Aulia dan pantun yang berbunyi Aura Kasih Mandi Junub,” tutur Anggi dalam sidang pemeriksaan.
Ditegaskan Anggi, kata-kata tersebut tidak sepatutnya disampaikan oleh seorang pejabat publik yang seharusnya berkomitmen menjaga dan memegang teguh moral, etika, serta prinsip penyelenggara Pemilu.
“Meskipun saya tahu itu hanya candaan, tapi jangan bawa bercandaan seperti itu di forum publik,” ucapnya.