Bogor24Update – Polsek Bogor Tengah mengamankan seorang pria berinisial S (56) setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial N (20).
Kejadian tersebut terjadi di salah satu taman di Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Selasa, 23 Juni 2026 sekira pukul 12.00 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Bogor Tengah, Ipda Budi Setiawan menjelaskan, polisi yang menerima laporan kejadian tersebut langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
“Setelah kami mendatangi TKP, kami menerima penyerahan dari masyarakat, kemudian yang diduga pelaku pelecehan seksual kami bawa ke Polsek Bogor Tengah dan diamankan,” ujar Budi.
Berdasarkan hasil keterangan korban dan pelaku, terang Budi, kejadian bermula saat korban yang merupakan pengemudi ojek online sedang berada di TKP. Kemudian, korban didatangi oleh pelaku yang mengajaknya berbincang.
“Selama pembicaraan tersebut pelaku diduga melakukan perbuatan yaitu tangannya meraba paha korban sampai ke alat kelamin. Karena merasa risi korban kemudian meminta tolong kepada warga. Kemudian pelaku diamankan oleh warga dan diserahkan ke Polsek Bogor Tengah,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa dari informasi yang diperoleh polisi, pelaku diketahui kerap berada di sekitar kawasan Taman Lansia setiap hari.
“Yang bersangkutan tersebut sikapnya seperti kemayu ada kelainan,” ucapnya.
Budi menambahkan, pihaknya akan melakukan pendalaman dan meminta keterangan saksi-saksi lainnya untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi baru memperoleh informasi bahwa perbuatan tersebut baru pertama kali dilakukan oleh pelaku.
“Dari hasil keterangan yang kita peroleh baru pertama kali. Namun apabila diproses dan sudah didalami, dugaan sementara akan dikenakan Pasal 281 dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan,” pungkasnya. (*)























