Sementara itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Teguh Setyabudi, menjelaskan bahwa melalui kegiatan Gebyar Adminduk, pihaknya mendorong pelayanan yang baik bagi masyarakat Kabupaten Bogor.
“Kami berkomitmen memberikan layanan dukcapil yang prima kepada masyarakat seperti IKD, Kartu Identitas Anak (KIA), Akte Kelahiran, dan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP),” paparnya.
Teguh menambahkan bahwa masyarakat akan mendapatkan layanan yang mudah, ramah, cepat, dan akurat tanpa adanya diskriminasi dan biaya tambahan, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya pungutan liar pada Adminduk 2024.
“Jadi, masyarakat bisa langsung mengurus administrasi tanpa kesulitan dan tanpa perantara. Perekaman KTP di sini sudah berjalan dengan baik,” tegasnya.
Selain itu, Teguh juga menyampaikan bahwa bukan hanya masyarakat Kabupaten Bogor yang bisa mengurus administrasi kependudukan di Disdukcapil Kabupaten Bogor, tetapi juga masyarakat dari luar Bogor dapat mengurus di sini.
“Semoga semua Kabupaten Kota di seluruh Indonesia dapat mengadopsi pola pelayanan seperti Gebyar Adminduk yang telah dilakukan di Kabupaten Bogor,” tandasnya.(*)