Bogor24Update – Kuasa hukum anggota DPRD Kota Bogor Juhana memberikan penjelasan terkait laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang saat ini ditangani Polda Jawa Barat.
Kuasa hukum Juhana, Munjin Sulaeman dari Mandat Lawfirm, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, pihaknya merasa perlu memberikan penjelasan agar perkara tersebut tidak dipahami semata-mata sebagai perkara pidana tanpa melihat hubungan hukum yang melatarbelakanginya.
“Klien kami menghormati proses penegakan hukum. Namun demikian, kami memandang perlu meluruskan sejumlah hal agar perkara ini tidak dipahami semata-mata sebagai perkara pidana tanpa melihat terlebih dahulu hubungan hukum dan rangkaian transaksi yang melatarbelakanginya,” kata Munjin dalam keterangannya dikutip Sabtu, 19 September 2026.
Munjin menjelaskan, perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/859/V/2026/SPKT/POLDA JABAR tertanggal 6 Mei 2026. Laporan tersebut dengan pelapor Wahjudi Tanudibrata dengan Juhana sebagai terlapor.
Perkara itu kemudian ditindaklanjuti dengan SPDP Nomor B/SPDP/212/IX/RES.1.11./2026/Ditreskrimum, dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dikaitkan dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menurut Munjin, perkara tersebut berawal dari hubungan kontraktual antara CV Bankun Usaha Mandiri yang dipimpin Juhana dan PT Restu Mahkota Karya (RMK) Cibadak.
Ia mengatakan dalam perjanjian tersebut telah diatur hak dan kewajiban para pihak, termasuk konsekuensi atas keterlambatan pembayaran.
“Kami mencatat bahwa Pasal 6 perjanjian mengatur denda keterlambatan sebesar 2 persen dari nilai SPK kendaraan dan mengatur adanya toleransi apabila terjadi keadaan force majeure,” ujarnya.
Berdasarkan hal tersebut, pihak kuasa hukum berpandangan bahwa persoalan tersebut perlu terlebih dahulu dilihat dalam kerangka hubungan perdata dan pelaksanaan perjanjian.
Meski demikian, Munjin menegaskan pihaknya tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum untuk menilai ada atau tidaknya unsur pidana berdasarkan seluruh alat bukti.
Selain itu, kuasa hukum menyebut terdapat permohonan penerbitan STNK dan BPKB untuk 10 unit kendaraan yang disebut telah dilunasi. Namun, menurut Munjin, hingga legal opinion dibuat, dokumen otentik tersebut belum diserahkan.
“Kondisi ini menjadi bagian penting yang perlu diperiksa secara objektif dalam melihat keseluruhan hubungan hukum para pihak,” katanya.
Munjin juga menyampaikan adanya penyerahan jaminan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah atas nama Juhana kepada PT Restu Mahkota Karya berdasarkan tanda terima tertanggal 28 Oktober 2024.
Menurut dia, penyerahan jaminan tersebut merupakan salah satu fakta bahwa terdapat upaya penyelesaian dalam hubungan hukum antara para pihak.
Terkait dua cek BCA bertanggal 23 Desember 2024 dan 15 Januari 2025, Munjin mengatakan bahwa cek tersebut diberikan dalam konteks hubungan utang-piutang dan menurut posisi klien, kedua belah pihak mengetahui kondisi cek tersebut.
“Karena itu, konteks penerbitan cek dan pengetahuan para pihak perlu dinilai secara utuh, tidak hanya dari keberadaan cek secara formal,” imbuhnya.
Munjin menegaskan kliennya siap memberikan keterangan, dokumen, dan bukti yang diperlukan kepada penyidik untuk menjelaskan posisi hukumnya.
Pihaknya juga meminta pemeriksaan dilakukan secara objektif dengan memperhatikan seluruh rangkaian hubungan hukum, termasuk perjanjian, pembayaran, jaminan, penyerahan kendaraan, dokumen kendaraan, hingga komunikasi dan transaksi antara para pihak.
“Apabila dari pemeriksaan ditemukan bahwa terdapat persoalan pelaksanaan perjanjian atau kewajiban pembayaran, maka penyelesaiannya perlu ditempatkan sesuai karakter hubungan hukumnya,” kata Munjin.
“Pada saat yang sama, apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum oleh pihak mana pun, hal tersebut harus dibuktikan berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku,” sambungnya.
Munjin mengimbau media dan masyarakat memberikan ruang bagi proses hukum serta tidak menyimpulkan seseorang telah melakukan tindak pidana sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ia menegaskan keterangan tersebut disampaikan bukan untuk menghambat proses penyidikan, melainkan untuk memastikan bahwa posisi hukum kliennya dapat diketahui secara proporsional dan berdasarkan dokumen serta fakta yang tersedia.
“Kami menghormati penyidik, kami menghormati institusi penegak hukum, dan kami menghormati hak setiap pihak untuk mencari keadilan. Namun kami juga akan berdiri teguh membela hak-hak hukum klien kami sampai seluruh fakta menjadi terang,” pungkas Munjin. (*)





















