Bogor24Update – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (Dinkukmdagin) Kota Bogor melakukan inspeksi mendadak (sidak) menyusul adanya temuan dari kepolisian terkait dugaan peredaran mie dan kulit pangsit yang mengandung bahan kimia berbahaya.
Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri, Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga pada Dinkukmdagin Kota Bogor, Elyis Sontikasyah memimpin sidak ke Pasar Jambu Dua, Kecamatan Tanah Sareal, Senin, 1 Desember 2205.
“Hari ini kami melakukan sidak ke Pasar Jambu Dua, ada dua tokoh untuk memastikan apakah mie dan kulit pangsit yang diduga mengandung bahan berbahaya masih dijual atau tidak,” kata Elyis.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Elyis, pihaknya memastikan produk tersebut tidak lagi ditemukan di lapak pedagang Pasar Jambu Dua.
Kata ia, para pedagang telah menghentikan penjualan menyusul rilis resmi kepolisian dan informasi dari pemerintah daerah.
“Pedagang langsung menarik jualan mereka setelah mengetahui adanya dugaan bahan berbahaya. Jadi saat kami mengecek hari ini, produk tersebut sudah tidak beredar lagi,” jelasnya.
Dinkukmdagin mengapresiasi langkah cepet ini sebagai bentuk kesadaran pedagang dalam menjaga keselamatan konsumen.
Selain itu, pihaknya memastikan tidak berhenti di satu lokasi. Pengecekan lanjutan akan dilakukan di seluruh pasar tradisional di bawah pengelolaan Perumda Pasar Pakuan Jaya.
“Kami akan bergerak bersama PD Pasar Pakuan Jaya untuk memastikan seluruh pasar di Kota Bogor aman dari peredaran produk pangan berbahaya,” bebernya.
Lebih lanjut, ia mengatakan perlindungan konsumen menjadi tanggung jawab bersama, tidak hanya pemerintah, tetapi juga pengelola pasar dan pedagang.
Dirinya juga mengingatkan pedagang makanan olahan, seperti penjual mie ayam dan bakso, agar lebih selektif saat memilih bahan baku.
“Jangan hanya tergiur harga murah. Kalau bahan pangan berbahaya, justru merugikan pembeli dan merusak kepercayaan pelanggan,” ungkapnya.
Produk mie dan kulit pangsit tersebut diketahui sebelumnya sempat beredar, namun pedagang telah diminta untuk langsung membuang sisa stok setelah ada informasi kandungan berbahaya.
Terkait kandungan pada produk tersebut, Elyis mengatakan, hasil temuan sementara menunjukkan adanya dugaan kandungan tawas yang tidak dicantumkan dalam komposisi.
“Dari informasi yang kami terima, produk ini diduga mengandung tawas, namun tidak tercantum dalam label. Untuk dampak kesehatan itu menjadi kewenangan Dinas Kesehatan, dan evaluasi produk berada di ranah BPOM,” jelasnya.
Untuk pengawasan terhadap warung kecil, ia menyebut, belum menjadi fokus utama karena berdasarkan data awal, peredaran produk ditemukan di pasar tradisional.
“Untuk warung nanti tetap kami ingatkan bersama pihak wilayah soal bahaya bahan pangan tertentu,” tuturnya.
Dinkukmdagin berharap langkah cepat ini dapat mencegah peredaran makanan berbahaya di Kota Bogor serta meningkatkan kewaspadaan pedagang dan konsumen terhadap keamanan pangan.
“Keselamatan konsumen adalah prioritas utama. Jangan sampai produk berbahaya beredar tanpa pengawasan,” tandasnya. (*)






















