Bogor24Update – Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu menanggapi soal aksi blokade warga Rumpin terhadap truk pengangkut sampah yang terjadi belum lama ini.
Asmawa menegaskan bahwa truk-truk tersebut membawa sampah Ilegal yang tak memiliki izin dari pemerintah.
Bahkan, dia menyebut aktivitas pembuangan sampah tersebut adalah milik perseorangan atau pribadi.
“Jadi sebenarnya ini kerja sama didalamnya tentu ada materi ada pihak-pihak di Kabupaten Bogor yang menjadikan ini sebagai ajang bisnis, seperti menyediakan tempat sebagai TPS di tanahnya, tapi tak berizin,” tegasnya, Minggu 23 Juni 2024.
Asmawa menyebut, pembuangan itu dilakukan dengan jumlah banyak yang didominasi dengan sampah rumah tangga.
“Sampah rumah tangga, buktinya kemarin kurang lebih 10 kontainer yang dikirim,” jelasnya.
Baca Juga : Dijadikan “Tempat Pembuangan” Warga Rumpin Blokade Puluhan Truk Pengangkut Sampah
Namun, kata dia, pihaknya sudah mendeteksi semenjak dua minggu sebelumnya dengan menugaskan Camat Rumpin dan Parungpanjang termasuk OPD teknis untuk memantau hal tersebut.
“Satpol PP, dinas perhubungan, dan dinas lingkungan hidup untuk melakukan monitoring jangan sampai terjadi pembuangan sampah dari daerah lain ke wilayah kabupaten bogor yang tidak sesuai dengan ketentuan,” keluhnya.
Tetapi, Sesal Asmawa, masih ditemukan salah satu oknum warga pemilik tanah yang menyediakan lahannya untuk menjadi tempat pembuangan sampah di luar daerah, yang sejauh ini terdeteksi datang dari Tangerang Selatan.
“Tetapi kemudian ternyata masih ditemukan dan hari ini kita akan bentuk tim terpadu ya kita jagalah wilayah kita ini dengan melibatkan perangkat di kecamatan,” sesalnya.
Sebab itu, Asmawa memastikan pelaku yang masih melakukan kegiatan hal tersebut di luar ketentuan akan di kenakan peraturan undang-undangan.
“Pasti undang-undang tentang lingkungan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, wilayah Kecamatan Rumpin memanas. Kondisi itu terjadi lantaran adanya aksi pembuangan sampah hingga puluhan truk ke kawasan tersebut.
Bahkan dari informasi yang didapat, aktivitas itu juga sempat diblokade warga yang tidak terima wilayahnya menjadi tempat pembuangan sampah dari luar Kecamatan Rumpin.
Anggota DPRD Dapil Lima Kabupaten Bogor, Daen Nuhdiana membenarkan aksi warga tersebut.
Dia menyebut aktivitas pembuangan sampah yang diketahui dari Tangerang itu ilegal tanpa adanya izin dari lingkungan.
“(Pembuangan sampah liar) Dari wilayah Tangerang. Semalam kita sweeping kurang lebih ada 10 (truk) tronton membuang sampah liar di wilayah Kecamatan Rumpin,” kata Daen. (*)