Imbas kuota terbatas, Hadijana akan memprioritaskan pelayanan Print Ready Record (PRR) ketimbang Non Print Ready Record.
PRR sendiri merupakan status KTP yang sudah siap dicetak dan tinggal diambil oleh pemiliknya. Sedangkan Non PRR adalah layanan pencetakan KTP yang dilakukan karena KTP hilang, rusak, atau mengalami perubahan data kependudukan.
“Saya sudah ambil kebijakan kepada bidang dalduk (pengendalian penduduk) untuk percetakan yang PRR itu harus 0, jadi kalo ada warga yang baru pertama kali dapet KTP itu kita prioritaskan, tapi kalo misalnya warganya sudah punya KTP terus rusak atau hilang itu didorongnya kepada IKD (Identitas Kependudukan Digital),”tutupnya.(*)