Bogor24Update – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor bersama jajaran Dishub Provinsi Jawa Barat, Dishub Kabupaten Bogor, Polres Bogor bersama Polresta Bogor Kota akan melaksanakan penertiban selama lima bulan terhadap angkutan kota (angkot) dan Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) yang beroperasi di wilayah Kota Bogor.
Kadishub Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, mengatakan penertiban ini diawali dengan sosialisasi yang telah dilakukan terlebih dahulu sebelumnya.
Sosialisasi penertiban angkutan kota dan perkotaan ini dengan memberikan informasi kepada pengusaha, pimpinan badan hukum, dan pengemudi angkutan kota dan perkotaan yang beroperasi di Kota Bogor bahwa akan ada penertiban terpadu secara intensif selama 5 bulan ke depan.
Ia menjelaskan tujuan dari kegiatan ini untuk memastikan bahwa seluruh armada angkutan kota dan perkotaan yang beroperasi di Kota Bogor dipastikan yang memiliki perizinan sesuai kartu pengawasan dan izin trayeknya.
“Armada yang beroperasi juga telah lulus uji laik jalan, sehingga memenuhi standar keselamatan,” imbuh Sujatmiko dalam keterangannya, Selasa, 19 Agustus 2025.
Setiap pengemudi harus juga melengkapi persyaratan kelengkapan administrasi berupa SIM dan STNK yang akan dilakukan pengecekan oleh kepolisian.
Nantinya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang bertugas di bidang perhubungan dengan didampingi kepolisian akan melakukan pengecekan persyaratan administrasi perizinan berupa kartu pengawasan dan buku uji serta kondisi teknis kendaraan.
“Sanksi yang akan diterapkan, apabila kendaraan tidak dapat memenuhi persyaratan administrasi dan teknis laik jalan, akan dilakukan penegakan hukum mulai dari sanksi administrasi sampai dengan penghentian beroperasi di jalan untuk diamankan,” bebernya.
Untuk angkutan perkotaan dan lintas batas, kegiatan akan melibatkan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor dan UPTD Wilayah 1 Provinsi Jabar.
“Pelaksanaan dilakukan dengan pola kombinasi, baik secara stasioner statis maupun secara mobile, sesuai dengan kebutuhan dan urgensi di lapangan wilayah Kota Bogor,” tandasnya. (*)