Bogor24Update – Dua kendaraan milik Perusahaan Otobus (PO) bus Agramas, di Desa Pasir Jambu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, dinyatakan tidak layak jalan.
Kondisi tersebut diketahui setelah Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor bersama Satlantas Polres dan TNI menggelar razia ke tempat tersebut, Kamis 7 Desember 2023.
“Petugas menemukan 2 kendaraan yang remnya rusak, lalu meminta kepada pihak full bus, yang 2 kendaraan ini jangan dulu beroperasi,” ujar Kepala Dishub Kabupaten Bogor, Agus Ridho.
Agus menjelaskan, pada kegiatan tersebut, petugas gabungan secara detail melakukan pengecekan kendaraan angkutan umum dan pariwisata, terutama menjelang libur sekolah, natal dan tahun baru.