“Dan sebetulnya demand-nya berapa kebutuhan masyarakat pada angkot ini. Kami misinya angkutan penumpang umum itu di jalur utama, ya angkutan massal,” katanya.
Sementara Kepala Seksi Pengendalian dan Ketertiban pada Dishub Kota Bogor, Ridwan menambahkan, untuk setiap bulan ada operasi terpadu dan kegiatan penertiban 12 kali dalam satu bulan.
Namun untuk secara mobile penertiban dilakukan setiap hari, karena menjadi atensi dari pimpinan terkait kendaraan yang tidak laik jalan.
“Kami lakukan penertiban memeriksa surat-surat kendaraan angkot. Kalau kosong surat-surat kendaraannya kami bawa ke kantor. Tetapi kalau masih layak beroperasional dan salah satu surat masih berlaku kami lakukan penilangan saja. Yang melakukan penilangan itu PPNS Kota Bogor,” ujarnya.
Ia mengatakan, kegiatan ini sampai akhir tahun terus dilakukan secara rutin. Adapun lokasi penertiban, di antaranya Jembatan Merah, Jalan Ir H. Djuanda, Jalan Pajajaran depan Bale Binarum, serta Jalan Asem dekat Bajawa Cafe.
Namun demikian, pihaknya tidak selamanya menemukan pelanggaran di lapangan, terkadang lima ataupun tidak ada sama sekali.
“Tetapi jangan tertipu dengan kendaraan angkot yang rapih, saat dicek tidak ada surat-suratnya,” ujarnya. (Ris)