Baca Juga : Terbakar, Identitas 1 Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Maut di Leuwisadeng Belum Teridentifikasi
Dia pun mengimbau para pengemudi truk pengangkut material tambang untuk ikut aturan sesuai dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 120 tahun 2021 tentang Jam Operasional mulai dari pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
“Kami tetap imbau sopir harus mematuhi aturan main terkait jam operasional kan kita kasih uji coba,” imbuhnya.
Selanjutnya, apabila nantinya kembali terjadi seperti ini, pihaknya akan melakukan tindakan seperti penilangan maupun yang lainnya. Tujuannya untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan.
“Jadi ikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh perbup maupun aturan yang sudah disepakati bersama,” tandasnya.