Bogor24Update – Pihak kepolisian meringkus 17 orang terduga pelaku provokator yang akan melakukan penyerangan ke Mako Brimob, Cikeas Udik, Gunungputri, Kabupaten Bogor.
Dari hasil penangkapan itu, empat orang ditetapkan sebagai tersangka yakni M, AS, RP, dan BS.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan bahwa rencana penyerangan itu dilakukan pada Sabtu, 30 Agustus 2025. Salah satu diantara mereka yakni M, mengaku diperintah oleh B, seorang anak anggota TNI.
“Empat orang ini saya rilis dulu karena salah satu dari keempat orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka ini M saat tertangkap, membuat pengakuan yang direkam di medsos bawa diperintahkan oleh B yang merupakan anak dari personel TNI yang bertugas di Jakarta,” ujar Wikha kepada wartawan.
Usai membuat pengakuan seperti itu, Wikha langsung mendatangkan personel yang dimaksud tersebut bersama anaknya B.
“Dari pendalaman dan konfrontasi dari kedua belah pihak, ternyata yang disampaikan oleh M yang sudah divideokan dan viral di beberapa platform medsos itu adalah hal yang tidak benar,” ucapnya.
Wikha menyebut, penyerangan itu murni dari keinginan pelaku.
“Dapat disimpulkan bahwa niat untuk menyerang Markas Brimob Cikeas itu murni atas inisiatif dari M sendiri, setelah menerima pesan berantai dan bukan atas perintah dari B yang merupakan anak dari personel TNI tersebut,” tuturnya.
Menurut Wikha, pelaku sengaja mencatut nama B yang merupakan anak anggota TNI tersebut agar bisa mendapat perlindungan dan dilepaskan.
“Karena beberapa kali ternyata pelaku ini sering memakai nama B beserta orang tuanya yang anggota TNI apabila terkena tilang atau kena kasus hukum lainnya, maka jalan keluarnya adalah menggunakan atau mencatat nama tersebut,” ungkapnya.
“Jadi, video beredar di medsos yang menyebutkan bahwa perintah penyerangan Satlat Brimob Cikeas atas perintah dari B yang merupakan putra dari anak anggota TNI adalah hal yang sama sekali tidak benar,” sambungnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
“Pasal disangkakan: Pasal 45A ayat (2) junto Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12/1951, dan Pasal 160 KUHP. Ancaman pidana maksimal 10 tahun,” pungkasnya.(*)