Bogor24Update – Kapolsek Jasinga, AKP Budi Sehabudin mengungkap, kasus pencabulan yang menimpa anak berusia 10 tahun berinisial AN di wilayah hukumnya, kini tengah berada dalam penyelidikan Unit PPA Polres Bogor.
Budi mengaku langsung menyerahkan kasus tersebut kepada Unit PPA agar korban mendapatkan perlindungan dan penanganan yang baik pasca kasus keji yang dilakukan ayah tirinya.
“Kami sudah berkoordinasi dengan unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Bogor. Termasuk juga dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum) kaitan dengan proses hukumnya,” jelas Budi, Selasa 18 Juni 2024.
Pasca kejadian itu, lanjutnya, pihaknya juga langsung menetapkan pelaku yang diketahui berinisial MRS (31) sebagai tersangka.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Bogor untuk tingkat proses hukum penyidikan lebih lanjut,” paparnya.
Di samping itu, Budi mengatakan bahwa peristiwa yang diketahui pada Minggu 16 Juni 2024 itu terungkap ketika ibu korban yakni IRD saat pulang kerja.
“IRD baru pulang kerja dan mendapati rumah terkunci di dalam. Setelah berulang kali mengetuk pintu dan tidak ada respon, IRD memutuskan masuk melalui jendela,” kata Budi.