Bogor24Update – Pimpinan DPRD Kota Bogor akan melakukan kajian terhadap laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait data kasus judi online yang terjadi di Kota Bogor. Saat ini Pemerintah Kota Bogor sedang meminta data dan laporan tersebut ke pemerintah pusat.
Kasus fenomena judi online di Kota Bogor menjadi hal yang menyita perhatian, sebab berdasarkan laporan dari PPATK, Kota Bogor menduduki peringkat kedua sebagai Kota/Kabupaten di se-Indonesia dengan nilai transaksi judi online tertinggi yang mencapai Rp612 miliar.
Sementara Kecamatan Bogor Selatan menjadi peringkat pertama sebagai kecamatan dengan nilai transaksi tertinggi se-Indonesia dengan nilai mencapai Rp349 miliar.
Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, Dadang Iskandar Danubrata dan Wakil Ketua III DPRD Kota Bogor, M. Rusli Prihatevy yang berasal dari daerah pemilihan (Dapil) Bogor Selatan mengaku terkejut dengan fenomena tersebut.
Dadang menyampaikan perlunya mengambil langkah strategis dalam menyikapi fenomena judi online di Kota Bogor, khususnya di Kecamatan Bogor Selatan.
“Kemarin pemkot sudah bersurat ke pusat meminta data dan laporan secara konkret. Nanti saat data-data tersebut sudah diterima, tentu akan langsung kami bahas secara komprehensif,” ujar Dadang dikutip Sabtu, 29 Juni 2024.
Ia juga menyampaikan sudah berkoordinasi dengan Camat Bogor Selatan dan stakeholder di tingkat Kecamatan Bogor Selatan untuk menyiapkan langkah strategis sebagai bentuk penanggulangan awal fenomena judi online.
Berdasarkan hasil koordinasi, Dadang mengungkapkan tingginya nilai transaksi yang terjadi dan banyaknya jumlah pemain judi online diakui oleh pihak aparatur di wilayah sebelumnya tidak pernah terdeteksi.
Dengan demikian, sambungnya, perlu dilakukannya pemetaan dan sosialisasi secara masif kepada seluruh warga.