Bogor24Update – Polresta Bogor Kota terus melakukan pemberantasan judi online. Kali ini, polisi akan mengajukan upaya pemblokiran untuk 27 situs judi online.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pihaknya akan mengajukan permohonan pemblokiran 27 situs judi online ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Ke 27 situs judi online tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus perjudian online oleh Satreskrim Polresta Bogor Kota akhir-akhir ini.
“Dari berbagai penangkapan yang kami lakukan, juga dilakukan permohonan blokir ke Kominfo. Total ada 27 situs judi online,” katanya, Jumat, 28 Juni 2024.
Bismo menambahkan, surat permohonan untuk memblokir situs-situs judi online tersebut akan dilayangkan hari ini. “Surat permohonan akan dikirimkan hari ini,” katanya.
Baca juga : Polisi Ringkus Kakak Adik Agen Selebgram Promosi Judi Online di Kota Bogor
Dalam kasus perjudian online ini, Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan empat tersangka.
“Kemarin sudah ditangkap satu orang, tadi malam ditangkap kembali dua orang dan kami mengamankan satu orang lagi,” tuturnya.
Dari sejumlah tersangka tersebut, dua di antaranya kakak adik sebagai perekrut selebgram untuk mempromosikan situs judi online. (*)