Bogor24Update – Dua oknum wartawan AY dan Z yang diduga telah melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Sibanteng, Kecamatan Lewiliang Kabupaten Bogor, ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Bogor AKBP Imam Imanuddin mengatakan, kedua oknum wartawan ini mengaku baru pertama kali memeras korban, namun pihak kepolisian masih terus melakukan menelurusan karena kemungkinan adanya korban lainnya dari kedua pelaku.
“Sampai saat ini belum ada korban lainnya, tapi kalau ada pihak lainnya yang melaporkan dengan nengatasnamakan korban dari pelaku, akan kami terima,” kata Iman, Sabtu 14 Desember 2023.
Akibatnya ulahnya tersebut, kedua pelaku dijerat pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
“Selanjutnya, penyidik akan segera melimpahkan perkara ini ke Jaksa Penuntut Umum untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ucapnya.
Kapolres Bogor pun menghimbau kepada seluruh masyarakat agar segera melapor kepada pihak kepolisian, apabila terjadi hal serupa baik kepada aparat pemerintahan atau pejabat wilayah maupun kepada masyarakat lainnya.
“Saya mengimbau kepada masyarakat yang menjadi pejabat di daerah terutama yang menjadi sasaran dari pada oknum yang suka ngaku-ngaku media dengan menakut-nakuti, agar segera melaporkan kepada kami, harus berhati-hati juga terhadap oknum seperti ini yang mencoreng nama baik jurnalis yang betul-betul memberi informasi yang benar kepada masyarakat,” tandasnya.
Sebelumnya, aparat Kepolisan Kabupaten Bogor menangkap dua orang pria berinisial AY dan Z yang mengaku sebagai wartawan yang bertugas di wilayah Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, pada kamis 12 Desember 2023. Diduga keduanya melakukan pemerasan terhadap kepala desa senilai puluhan juta.
Kedua oknum wartawan tersebut semoat mengancam ke Kepala Desa (Kades) Sibanteng, akan memberitakan terkait adanya pungutan liar (pungli) terhadap pelaksanaan program Bantuan Pangan NonTunai (BPNT).
Kedua oknum wartawan tersebut berasal dari dua media yang berbeda, yakni AY dari media Swara Desaku dan Z dari Metro Media. Awalnya, mereka meminta uang Rp.50 juta, lalu menurunkan menjadi Rp.30 juta, dan menurunkan kembali menjadi Rp.15 juta. (Aldi)