Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Login
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Paling Viral
    • Wisata Bogor
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
  • Cerita Warga
Bogor24Update
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Paling Viral
    • Wisata Bogor
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
  • Cerita Warga
No Result
View All Result
Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Kuliner Bogor
  • Wisata Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Paling Viral
  • Info Netizen
  • Cerita Warga
  • Sosok
  • Galery Foto
Home Headline

Dua Oknum Wartawan Pemeras Kades Sibanteng Leuwiliang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Redaksi by Redaksi
1 Februari 2023
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Dua Oknum Wartawan Pemeras Kades Sibanteng Leuwiliang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Bogor24Update – Dua oknum wartawan AY dan Z yang diduga telah melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Sibanteng, Kecamatan Lewiliang Kabupaten Bogor, ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Bogor AKBP Imam Imanuddin mengatakan, kedua oknum wartawan ini mengaku baru pertama kali memeras korban, namun pihak kepolisian masih terus melakukan menelurusan karena kemungkinan adanya korban lainnya dari kedua pelaku.

“Sampai saat ini belum ada korban lainnya, tapi kalau ada pihak lainnya yang melaporkan dengan nengatasnamakan korban dari pelaku, akan kami terima,” kata Iman, Sabtu 14 Desember 2023.

BACA JUGA :

Satpol PP dan DLH Hancurkan 12 Tempat Pembuangan Sampah Liar di Puncak

Satpol PP dan DLH Hancurkan 12 Tempat Pembuangan Sampah Liar di Puncak

10 Juli 2025
Bahas RPJMD, Pansus DPRD Kota Bogor Sisir Program-Kebijakan Kepala Daerah

Bahas RPJMD, Pansus DPRD Kota Bogor Sisir Program-Kebijakan Kepala Daerah

10 Juli 2025
216 Angkot Usia Lebih 20 Tahun di Kota Bogor Direduksi

216 Angkot Usia Lebih 20 Tahun di Kota Bogor Direduksi

9 Juli 2025
Pemkab Tunggu Pemeriksaan Tim Saber Pungli, 4 Kades Minta THR di Bogor Terancam Jeruji

Kerap Dilanda Bencana, Bupati Sebut Penataan Puncak Perlu Gotong Royong 

9 Juli 2025

Akibatnya ulahnya tersebut, kedua pelaku dijerat pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

“Selanjutnya, penyidik akan segera melimpahkan perkara ini ke Jaksa Penuntut Umum untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ucapnya.

Kapolres Bogor pun menghimbau kepada seluruh masyarakat agar segera melapor kepada pihak kepolisian, apabila terjadi hal serupa baik kepada aparat pemerintahan atau pejabat wilayah maupun kepada masyarakat lainnya.

“Saya mengimbau kepada masyarakat yang menjadi pejabat di daerah terutama yang menjadi sasaran dari pada oknum yang suka ngaku-ngaku media dengan menakut-nakuti, agar segera melaporkan kepada kami, harus berhati-hati juga terhadap oknum seperti ini yang mencoreng nama baik jurnalis yang betul-betul memberi informasi yang benar kepada masyarakat,” tandasnya.

Sebelumnya, aparat Kepolisan Kabupaten Bogor menangkap dua orang pria berinisial AY dan Z yang mengaku sebagai wartawan yang bertugas di wilayah Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, pada kamis 12 Desember 2023. Diduga keduanya melakukan pemerasan terhadap kepala desa senilai puluhan juta.

Kedua oknum wartawan tersebut semoat mengancam ke Kepala Desa (Kades) Sibanteng, akan memberitakan terkait adanya pungutan liar (pungli) terhadap pelaksanaan program Bantuan Pangan NonTunai (BPNT).

Kedua oknum wartawan tersebut berasal dari dua media yang berbeda, yakni AY dari media Swara Desaku dan Z dari Metro Media. Awalnya, mereka meminta uang Rp.50 juta, lalu menurunkan menjadi Rp.30 juta, dan menurunkan kembali menjadi Rp.15 juta. (Aldi)

Tags: bogor24updatkabupaten bogorKades SibantengKecamatan LeuwiliangMemeras KadesOknum Wartawan PemerasPenetapan TersangkaPolresta BogorPolsek Leuwiliang
SendShare4Tweet2ShareShareSend
Previous Post

Tawuran Dua Kelompok Remaja di Ciomas, Satu Tewas Akibat Sejumlah Luka Tusuk

Next Post

Ribuan Warga Birukan Lapangan Sempur, Senam Sehat Bersama Mendag dan Wali Kota

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Satpol PP dan DLH Hancurkan 12 Tempat Pembuangan Sampah Liar di Puncak
Kabupaten Bogor

Satpol PP dan DLH Hancurkan 12 Tempat Pembuangan Sampah Liar di Puncak

10 Juli 2025
Bahas RPJMD, Pansus DPRD Kota Bogor Sisir Program-Kebijakan Kepala Daerah
Kota Bogor

Bahas RPJMD, Pansus DPRD Kota Bogor Sisir Program-Kebijakan Kepala Daerah

10 Juli 2025
216 Angkot Usia Lebih 20 Tahun di Kota Bogor Direduksi
Kota Bogor

216 Angkot Usia Lebih 20 Tahun di Kota Bogor Direduksi

9 Juli 2025
Pemkab Tunggu Pemeriksaan Tim Saber Pungli, 4 Kades Minta THR di Bogor Terancam Jeruji
Kabupaten Bogor

Kerap Dilanda Bencana, Bupati Sebut Penataan Puncak Perlu Gotong Royong 

9 Juli 2025
Dalam 3 Hari, 91 Bencana Terjadi, 6.371 Warga Kabupaten Bogor Terdampak 
Kabupaten Bogor

Dalam 3 Hari, 91 Bencana Terjadi, 6.371 Warga Kabupaten Bogor Terdampak 

9 Juli 2025
3.900 Orang di Klapanunggal Jadi Korban Banjir, 1.312 Diungsikan
Kabupaten Bogor

3.900 Orang di Klapanunggal Jadi Korban Banjir, 1.312 Diungsikan

9 Juli 2025
Next Post
Ribuan Warga Birukan Lapangan Sempur, Senam Sehat Bersama Mendag dan Wali Kota

Ribuan Warga Birukan Lapangan Sempur, Senam Sehat Bersama Mendag dan Wali Kota

Melihat Panen Padi Organik di Mulyaharja

Melihat Panen Padi Organik di Mulyaharja

Please login to join discussion

BERITA POPULER

Angkot Kota Bogor

Tarif Angkot Kota Bogor Februari 2024, Lengkap dengan Rutenya

21 Februari 2024
Detik detik saat pembacokan pelajar di Simpang Pomad, Kota Bogor. (Tangkapan layar dashcam William Sangga)

Detik-detik Pembacokan Pelajar di Simpang Pomad Bogor Terekam Dashcam Pengendara

11 Maret 2023
Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

20 Mei 2023
cara perpanjang EKTP

Warga Kabupaten Bogor Mau Cetak E-KTP Tanpa ke Dukcapil? Begini Caranya 

19 Februari 2024
Tarif Angkot September 2023 untuk Pelajar dan Umum Wilayah Bogor Barat

Tarif Angkot September 2023 untuk Pelajar dan Umum Wilayah Bogor Barat

4 September 2023

EDITOR'S PICK

Tim SAR Temukan Rompi yang Diduga Milik Korban Hanyut di Gorong-gorong

Tim SAR Temukan Rompi yang Diduga Milik Korban Hanyut di Gorong-gorong

14 November 2023
Kasus DBD Naik, Dewan Minta Pemkot Turunkan Nakes ke RT

Kasus DBD Naik, Dewan Minta Pemkot Turunkan Nakes ke RT

28 Februari 2024
Pemilik Stand UMKM Keluhkan Pedagang Liar Masuk Kabogorfest Pakansari

Pemilik Stand UMKM Keluhkan Pedagang Liar Masuk Kabogorfest Pakansari

13 Juni 2025
Degradasi ke Liga 3, Rudy Susmanto Janji Benahi Manajemen Persikabo Saat Resmi Jadi Bupati

Usai Ditetapkan Jadi Bupati, Rudy Susmanto Ngaku Tak Sabar Ikut Pembekalan dari Prabowo

17 Februari 2025

TENTANG KAMI

Bogor24Update

Selamat Datang di Bogor24Update.id
Portal Berita yang dikelola oleh PT KARYA MEDIA INFINITE - SK Kemenkumham RI
NOMOR : AHU-038889.AH.01.30.Tahun 2022

â—‰ Redaksi â—‰ Tentang Kami â—‰ Pedoman Media Cyber â—‰

© 2023 Bogor24Update

No Result
View All Result
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Paling Viral
    • Wisata Bogor
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
  • Cerita Warga

BOGOR24UPDATE © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In