Bogor24Update – Dua oknum wartawan AY dan Z yang diduga telah melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Sibanteng, Kecamatan Lewiliang Kabupaten Bogor, ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Bogor AKBP Imam Imanuddin mengatakan, kedua oknum wartawan ini mengaku baru pertama kali memeras korban, namun pihak kepolisian masih terus melakukan menelurusan karena kemungkinan adanya korban lainnya dari kedua pelaku.
“Sampai saat ini belum ada korban lainnya, tapi kalau ada pihak lainnya yang melaporkan dengan nengatasnamakan korban dari pelaku, akan kami terima,” kata Iman, Sabtu 14 Desember 2023.
Akibatnya ulahnya tersebut, kedua pelaku dijerat pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
“Selanjutnya, penyidik akan segera melimpahkan perkara ini ke Jaksa Penuntut Umum untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ucapnya.