Bogor24update – Satreskrim Polresta Bogor Kota menangkap dua pelaku dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking di wilayah hukumnya. Kedua pria tersebut berinisial MS (25) dan AL (20).
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila dalam laporannya menyampaikan mengatakan, pengungkapan kasus ini hasil pengembangan laporan dari seorang pelapor berinisial EH.
Kejadian itu berawal ketika korban berinisial VA (15) pergi dari rumah tanpa sepengetahuan orang tua dijemput oleh temannya ke salah satu villa di Cipayung, Bogor, pada 23 April 2023.
“Kemudian korban dijemput oleh laki-laki yang baru ia kenal yang bernama AI dan membawa korban ke rumahnya menginap sampai hari Rabu tanggal 26 April 2023,” kata Kompol Rizka, Selasa, 2 Mei 2023.
Pada tengah malam, lanjutnya, korban kembali janjian dengan pria berinisial PA dan berangkat ke salah satu villa di Cipayung.
Di sana, korban bersama temannya meminum minuman beralkohol jenis ciu, hingga korban kembali janjian dengan seorang pria yang berinisial AZ dan dibawanya ke rumah di wilayah Taman Wisata Bogor.
“Sekitar pukul 13.00 WIB korban janjian ketemuan dengan AL (terlapor) yang ia kenal dari Facebook satu bulan yang lalu dan sudah komunikasi lewat WA (WhatsApp),” paparnya.