Bogor24update – Satreskrim Polresta Bogor Kota menangkap dua pelaku dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking di wilayah hukumnya. Kedua pria tersebut berinisial MS (25) dan AL (20).
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila dalam laporannya menyampaikan mengatakan, pengungkapan kasus ini hasil pengembangan laporan dari seorang pelapor berinisial EH.
Kejadian itu berawal ketika korban berinisial VA (15) pergi dari rumah tanpa sepengetahuan orang tua dijemput oleh temannya ke salah satu villa di Cipayung, Bogor, pada 23 April 2023.
“Kemudian korban dijemput oleh laki-laki yang baru ia kenal yang bernama AI dan membawa korban ke rumahnya menginap sampai hari Rabu tanggal 26 April 2023,” kata Kompol Rizka, Selasa, 2 Mei 2023.
Pada tengah malam, lanjutnya, korban kembali janjian dengan pria berinisial PA dan berangkat ke salah satu villa di Cipayung.
Di sana, korban bersama temannya meminum minuman beralkohol jenis ciu, hingga korban kembali janjian dengan seorang pria yang berinisial AZ dan dibawanya ke rumah di wilayah Taman Wisata Bogor.
“Sekitar pukul 13.00 WIB korban janjian ketemuan dengan AL (terlapor) yang ia kenal dari Facebook satu bulan yang lalu dan sudah komunikasi lewat WA (WhatsApp),” paparnya.
Al kepada korban menawarkan untuk kerja open BO, istilah dalam dunia prostitusi online dengan iming-iming gaji sebesar Rp.3 juta per minggu dan kebutuhan ditanggung.
Setelah bertemu, korban sempat dibawa pelaku ke daerah pelabuhan dan esok harinya pulang kembali ke kosan pelaku.
“Di kosan korban bertemu dengan MS alias Aming (terlapor) dan pada hari Jumat tanggal 28 April 2023 terlapor membawa korban ke hotel di wilayah Air Mancur, Kota Bogor,” ujarnya.
Di hotel tersebut, masih kata Kompol Rizka, pelaku telah mendapatkan dua pria hidung belang dengan harga Rp250 ribu per orang. Uang tersebut diberikan ke pelaku dan habis untuk makan serta sewa hotel.
Atas kejadian itu, korban pun melaporkan apa yang dialaminya ke Polresta Bogor Kota pada 29 April 2023.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk korban, polisi berhasil mengamankan dua pelaku, yakni MS (25) dan AL (20).
“Barang bukti yang turut disita satu unit handphone, satu potong baju tengtop, dan satu potong celana panjang,” imbuh Kompol Rizka.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 76F Jo 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.