Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Login
  • Headline
  • Bogor24update
    • Kota Bogor
    • Kabupaten Bogor
  • Cianjur24update
  • Sukabumi24Update
  • Olahraga
    • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Inspiratif
  • Hiburan
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
    • Cerita Warga
Bogor24Update
  • Headline
  • Bogor24update
    • Kota Bogor
    • Kabupaten Bogor
  • Cianjur24update
  • Sukabumi24Update
  • Olahraga
    • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Inspiratif
  • Hiburan
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
    • Cerita Warga
No Result
View All Result
Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor24update
  • Cianjur24update
  • Sukabumi24Update
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Hukum dan Kriminal
  • Inspiratif
  • Olahraga
  • Persikabo Corner
  • Hiburan
Home Bogor24update

Dua Pelaku TPPO Anak di Bawah Umur Dibekuk Satreskrim Polresta Bogor Kota

Reporter : Haris

Redaksi by Redaksi
2 Mei 2023
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Dua Pelaku TPPO Anak di Bawah Umur Dibekuk Satreskrim Polresta Bogor Kota

Bogor24update – Satreskrim Polresta Bogor Kota menangkap dua pelaku dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking di wilayah hukumnya. Kedua pria tersebut berinisial MS (25) dan AL (20).

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila dalam laporannya menyampaikan mengatakan, pengungkapan kasus ini hasil pengembangan laporan dari seorang pelapor berinisial EH.

Kejadian itu berawal ketika korban berinisial VA (15) pergi dari rumah tanpa sepengetahuan orang tua dijemput oleh temannya ke salah satu villa di Cipayung, Bogor, pada 23 April 2023.

BACA JUGA :

Basarnas-Pemkot Bogor Simulasi Evakuasi Udara di Situ Gede 

Basarnas-Pemkot Bogor Simulasi Evakuasi Udara di Situ Gede 

10 Maret 2026
Ajak Warga Jadikan Al-Quran Sebagai Pedoman Hidup

Ajak Warga Jadikan Al-Quran Sebagai Pedoman Hidup

10 Maret 2026
Ancam Warga, DLH Segel Lokasi Pembuangan Limbah Beracun di Gunungputri

Ancam Warga, DLH Segel Lokasi Pembuangan Limbah Beracun di Gunungputri

10 Maret 2026
Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor Kantongi Sertifikat Halal

Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor Kantongi Sertifikat Halal

10 Maret 2026

“Kemudian korban dijemput oleh laki-laki yang baru ia kenal yang bernama AI dan membawa korban ke rumahnya menginap sampai hari Rabu tanggal 26 April 2023,” kata Kompol Rizka, Selasa, 2 Mei 2023.

Pada tengah malam, lanjutnya, korban kembali janjian dengan pria berinisial PA dan berangkat ke salah satu villa di Cipayung.

Di sana, korban bersama temannya meminum minuman beralkohol jenis ciu, hingga korban kembali janjian dengan seorang pria yang berinisial AZ dan dibawanya ke rumah di wilayah Taman Wisata Bogor.

“Sekitar pukul 13.00 WIB korban janjian ketemuan dengan AL (terlapor) yang ia kenal dari Facebook satu bulan yang lalu dan sudah komunikasi lewat WA (WhatsApp),” paparnya.

Al kepada korban menawarkan untuk kerja open BO, istilah dalam dunia prostitusi online dengan iming-iming gaji sebesar Rp.3 juta per minggu dan kebutuhan ditanggung.

Setelah bertemu, korban sempat dibawa pelaku ke daerah pelabuhan dan esok harinya pulang kembali ke kosan pelaku.

“Di kosan korban bertemu dengan MS alias Aming (terlapor) dan pada hari Jumat tanggal 28 April 2023 terlapor membawa korban ke hotel di wilayah Air Mancur, Kota Bogor,” ujarnya.

Di hotel tersebut, masih kata Kompol Rizka, pelaku telah mendapatkan dua pria hidung belang dengan harga Rp250 ribu per orang. Uang tersebut diberikan ke pelaku dan habis untuk makan serta sewa hotel.

Atas kejadian itu, korban pun melaporkan apa yang dialaminya ke Polresta Bogor Kota pada 29 April 2023.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk korban, polisi berhasil mengamankan dua pelaku, yakni MS (25) dan AL (20).

“Barang bukti yang turut disita satu unit handphone, satu potong baju tengtop, dan satu potong celana panjang,” imbuh Kompol Rizka.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 76F Jo 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Tags: Dua Pelaku Masuk Buikota bogorPelaku Perdagangan OrangPerdagangan OrangSatreskrim Polresta Bogor KotaTindak KejahatanTindak Pidana Perdagangan OrangTPPOTundak Kriminal
SendShare3Tweet2ShareShareSend
Previous Post

Akses Otista Ditutup, Pengelola Kebun Raya Bakal Pindahkan Pintu Masuk Utama

Next Post

Hari Pertama Penutupan Jalan Otista, Sejumlah Pengendara Motor Masih Kebingungan

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Basarnas-Pemkot Bogor Simulasi Evakuasi Udara di Situ Gede 
Bogor24update

Basarnas-Pemkot Bogor Simulasi Evakuasi Udara di Situ Gede 

10 Maret 2026
Ajak Warga Jadikan Al-Quran Sebagai Pedoman Hidup
Bogor24update

Ajak Warga Jadikan Al-Quran Sebagai Pedoman Hidup

10 Maret 2026
Ancam Warga, DLH Segel Lokasi Pembuangan Limbah Beracun di Gunungputri
Bogor24update

Ancam Warga, DLH Segel Lokasi Pembuangan Limbah Beracun di Gunungputri

10 Maret 2026
Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor Kantongi Sertifikat Halal
Bogor24update

Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor Kantongi Sertifikat Halal

10 Maret 2026
Gebyar Ramadan, PWI Kota Bogor Santuni Anak Yatim dan Dhuafa
Bogor24update

Gebyar Ramadan, PWI Kota Bogor Santuni Anak Yatim dan Dhuafa

9 Maret 2026
Pemkab Bogor Bentuk Pansel Usai 2 Kursi Direksi PT Sayaga Wisata Kosong
Bogor24update

Catat! ASN Kabupaten Bogor Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas

9 Maret 2026
Next Post
Hari Pertama Penutupan Jalan Otista, Sejumlah Pengendara Motor Masih Kebingungan

Hari Pertama Penutupan Jalan Otista, Sejumlah Pengendara Motor Masih Kebingungan

Pantau Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Otista, Bima Arya Evaluasi Traffic Light hingga Tambah Petugas

Pantau Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Otista, Bima Arya Evaluasi Traffic Light hingga Tambah Petugas

Please login to join discussion

BERITA POPULER

Angkot Kota Bogor

Tarif Angkot Kota Bogor Februari 2024, Lengkap dengan Rutenya

21 Februari 2024
Detik detik saat pembacokan pelajar di Simpang Pomad, Kota Bogor. (Tangkapan layar dashcam William Sangga)

Detik-detik Pembacokan Pelajar di Simpang Pomad Bogor Terekam Dashcam Pengendara

17 Desember 2025
Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

20 Mei 2023
Tak Ada Solusi untuk Jalur Tambang pada Pertemuan Pertama Bogor-Tangerang 

Terlibat Perselingkuhan, Dua ASN Disdik Kabupaten Bogor Diberhentikan

21 Desember 2025
Ribuan Warga Kota Bogor Sambut Gubernur Jabar di “Nganjang Ka Warga”

Ribuan Warga Kota Bogor Sambut Gubernur Jabar di “Nganjang Ka Warga”

26 Juli 2025

EDITOR'S PICK

BPBD Targetkan 68 Kelurahan Tangguh Bencana Terbentuk Pada 2026

BPBD Targetkan 68 Kelurahan Tangguh Bencana Terbentuk Pada 2026

18 April 2024
Resmi Dilantik, Ketua Iluni SMANDA Siap Gulirkan Program Unggulan 

Resmi Dilantik, Ketua Iluni SMANDA Siap Gulirkan Program Unggulan 

3 Februari 2024
Pemekaran 2 Kecamatan di Kota Bogor Bakal Dibahas Kembali

Hari ini, Pansel Buka Pendaftaran Calon Dewas Perumda Tirta Pakuan dan Transportasi Pakuan

22 Januari 2024
Implementasi Perda Kota Layak Anak Dinilai Belum Maksimal

Implementasi Perda Kota Layak Anak Dinilai Belum Maksimal

2 Agustus 2024

TENTANG KAMI

Bogor24Update

Selamat Datang di Bogor24Update.id
Portal Berita yang dikelola oleh PT KARYA MEDIA INFINITE - SK Kemenkumham RI
NOMOR : AHU-038889.AH.01.30.Tahun 2022

◉ Redaksi ◉ Tentang Kami ◉ Pedoman Media Cyber ◉

© 2023 Bogor24Update

No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor24update
    • Kota Bogor
    • Kabupaten Bogor
  • Cianjur24update
  • Sukabumi24Update
  • Olahraga
    • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Inspiratif
  • Hiburan
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
    • Cerita Warga

BOGOR24UPDATE © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In