Bogor24Update – Aparat Kepolisan Kabupaten Bogor menangkap dua orang pria berinisial AY dan Z yang mengaku sebagai wartawan yang bertugas di wilayah Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, kamis 12 Desember 2023. Diduga keduanya melakukan pemerasan terhadap kepala desa senilai puluhan juta.
Sebelumnya, kedua oknum wartawan tersebut mengancam ke Kepala Desa (Kades) Sibanteng, akan memberitakan terkait adanya pungutan liar (pungli) terhadap pelaksanaan program Bantuan Pangan NonTunai (BPNT).
“Jadi dia menganggap di situ ada pungutan liar. Tapi kan tidak terbukti gitu, pungutan liar gimana. Yang dilakukan katanya oleh oknum dari RT/RW. Terus kenapa yang diperas jadi kepala desa, yang mau dimintain (uang), diberitain segala macam kan kadesnya,” ucap Kapolsek Leuwiliang Kompol Agus Supriyanto, Jumat 13 Januari 2023.
Kompol Agus menjelaskan, kedua oknum wartawan tersebut berasal dari dua media yang berbeda, yakni AY dari media Swara Desaku dan Z dari Metro Media. Awalnya, mereka meminta uang senilai 50 juta, lalu menurunkan menjadi 30 juta, dan menurunkan kembali menjadi 15 juta.