Bogor24Update – Belum lama ini beredar viral video seorang sopir ambulance berplat merah milik Desa Dramaga, Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor, yang komplain lantaran tidak diperbolehkan mengisi BBM bersubsidi di salah satu SPBU di Jalan Raya Dramaga, Kota Bogor.
Dalam Video Viral tersebut, sang sopir menyatakan jika dirinya tidak bisa mendapatkan BBM bersubsidi, padahal pada sebuah tiang SPBU tertulis bahwa kendaraan plat merah yang dapat BBM bersubsidi diantaranyabadalah ambulance.
“Mobil ambulance bawa jenasah, Siaga Desa, ambulance desa tidak boleh ngisi bbm di Pom Bensin ini ya. Ini bawa jenasah ya,” kata sang sopir dalam video tersebut.
Sang sopir beranggapan bahwa mobil berplat merah siga desa tersebut merupakan bagian dari kendaraan berplat merah yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi.
Sementara pihak pengelola SPBU saat ditemui media ini mengklarifikasi, jika mobil siaga desa tersebut bukan merupakan ambulance sesuai ketentuan yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi. Akan tetapi merupakan kendaraan dinas kantor desa, yang juga diperuntukan untuk membantu masyarakat.
“Mobil plat merah yang kemarin mengisi itu bukan ambulance dalam kategori menurut pandangan kami, itu mobil siaga desa. Jadi masih rancu, abu-abu apakah masuk katagori ambulance atau mobil dinas. Nah maka kami ambil keputusan bahwa itu adalah mobil dinas,” ujar Manager Area SPBU, Rudy Syam, Jumat 13 Januari 2023.
Rudy berpendapat jika selama ini menurut pandangan pihak SPBU bahwa mobil siaga desa tersebut merupakan mobil dinas yang kerap digunakan pula untuk keperluan dinas kepala desa, selain untuk membantu kepentingan darurat masyarakat.
“Nah kenapa seperti itu, karena menurut padangan kami atau pengalaman kami bahwa mobil siga desa itu suka digunakan juga untuk keperluan dinas kepala desa,” jelasnya.
Diterangkan Rudy, jika pihaknya selama ini hanya menjalankan aturan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 Tahun 2014. Dimana kendaran berplat merah yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi antara lain mobil Pemadam Kebakaran, Ambulance dan Mobil pengangkut sampah.
Pihak SPBU juga berharap pihak BPH Migas bisa memberikan keterangan secara rinci dan mensosialisasikannya kepada masyarakat, terkait kategori jenis mobil ambulance seperti apa yang dapat mengisi BBM bersubsidi. Sehingga pihaknya tidak merasa terbebani.
“Dengan kejadian kemarin itu mohon maaf saja, karena kami hanya menjalankan aturan. Jadi kami berharap, untuk yang memvideokan itu juga bisa memahami posisi kami,” pungkasnya. (Aldi)