Hal itulah yang menyebabkan timbulnya busa berwarna putih yang mengalir dan mencemari sungai Ciliwung.
“Yang bersangkutan atau orang yang masih diperiksa ini mencuci dari 3 gentong ini di sungai tersebut yang mengakibatkan sungai berbuih,” katanya.
Disamping itu, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan sampel limbah sabun tersebut di laboratorium.
“Kami berkoordinasi dengan dinas terkait (Dinas Lingkungan Hidup), nanti akan periksa laboratorium terhadap kandungan dari limbah tersebut,” katanya.
Jika hasil laboratorium terbukti ada unsur pidana, M dapat diproses lebih lanjut atas dasar melanggar Pasal 104 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
“Pasal 104 UU 32/2009, setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun,” katanya.
Sampai saat ini, Bismo menyebut M masih menjalani pemeriksaan Satreskrim dengan status sebagai saksi.
Polisi turut menyita barang bukti berupa satu buah gentong plastik ukuran 20 liter warna biru, satu buah gentong plastik 30 liter warna biru, dan satu buah ember plastik berisikan cairan sabun. (*)