Bogor24Update – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor buka suara terkait remaja berinisial TAP (15) yang berkelamin ganda di wilayah Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor.
Bukan tanpa sebab, remaja yang masih duduk di bangku SMP itu sejak kecil berjenis kelamin perempuan pada Kartu Indentitas Anak (KIA). Namun, kini berubah setelah munculnya kelamin pria pada area sensitifnya.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Bogor, Hadijana menjelaskan, TAP harus melakukan sejumlah tahapan hukum yang berlaku pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Kependudukan dan Proses Nomor 96 Tahun 2018 jika ingin mengganti jenis kelaminnya pada KIA.
“Harus ada keterangan medis yang menyatakan perubahan (kelamin) dan ditetapkan oleh pengadilan,” jelas Hadijana kepada wartawan, Jumat, 13 Desember 2024.
Lebih lanjut Hadijana mengatakan, perubahan jenis kelamin TAP harus memenuhi unsur dalam Pasal 58 seperti salinan penetapan pengadilan negeri tentang peristiwa lainnya, kutipan akta pencatatan sipil, KK, dan KTP atau KIA elektronik.
Ia pun membeberkan sejumlah contoh peristiwa serupa, seperti yang dialami Aprilia Manganang seorang mantan atlet voli putri yang kini berganti menjadi laki-laki hingga bergabung dalam Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Meski begitu, Hadijana mengaku segera melakukan pengecekan terhadap TAP untuk memastikan seperti apa kondisinya.
“Harus dicek dahulu,” tuturnya.