Bogor24Update – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bogor Kota mengembangkan sistem tilang elektronik atau elektronic traffic law enforcement (ETLE) Portable.
ETLE Portable ini yang dipasang di lampu lalu lintas Tugu Kujang, Jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Tengah ini untuk penindakan bagi pengendara yang melanggar lalu lintas.
“ETLE Portable ini sistem penegakan otomatis yang dipasang di Polresta Bogor Kota dan alat ini dipinjamkan dari Dirlantas Polda Jabar,” kata Wakasatlantas Polresta Bogor Kota, AKP Budi Suratman, Kamis, 8 Agustus 2024.
Ia menjelaskan, alat ini akan menangkap gambar semua aktivitas kendaraan yang melintas di kawasan Jalan Pajajaran atau Tugu Kujang.
ETLE Portable juga akan merekam pengendara yang melanggar lalu lintas. Seperti pengendara yang berboncengan tidak menggunakan helm ganda dan pengendara tidak mengenakan sabuk pengaman.
“Semua pelanggaran akan terekam secara otomatis. Terhitung tanggal 2 Agustus 2024 per hari mencapai 2.000 pelanggar,” kata Budi.
Pelanggar yang terekam, terang dia, setelah diverifikasi oleh Satlantas, mereka akan mendapat surat penindakan dari kantor pos.
“Nanti kita validasi dari server setelah merekam kegiatan pengendara, surat penindakan ini akan kami kirim ke kantor pos dan kantor pos menyampaikan,” katanya.
Pihaknya pun mengimbau agar pengendara roda dua maupun roda empat untuk mengikuti peraturan tata tertib berlalu lintas.
“Ikuti arahan dari petugas ketika di lapangan, lalu ikuti tata tertib lalu lintas agar pengendara merasa nyaman dan aman dalam berkendara di jalan,” tandasnya. (*)