Bogor24Update – Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah kewajiban pajak yang dikenakan atas tanah dan bangunan yang dimiliki. Pajak ini didasarkan pada Undang-Undang No.12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.12 tahun 1994.
Bayar pajak PBB di Kota Bogor makin mudah tak harus susah-susah antre lagi. Mulai dari pembayaran dengan berbagai aplikasi hingga penerapan SPPT elektronik atau e-SPPT. Hadirnya e-SPPT memudahkan wajib pajak di Kota Bogor, apa itu e-SPPT dan bagaimana cara bayar PBB dengan e-SPPT?
Kini bayar PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Bogor bisa dilakukan dengan berbagai aplikasi e-commerce dan dompet digital. Mulai dari Tokopedia, Bukalapak, Ovo, Gopay, Linkaja, Dana dan lain sebagainya. Pada dasarnya, PBB dibayarkan setahun sekali dan harus dibayar dalam waktu enam bulan setelah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dari otoritas pajak.
Berikut ini langkah cara bayar pajak e-SPPT PBB-P2 di Kota Bogor: