Bogor24Update – Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah kewajiban pajak yang dikenakan atas tanah dan bangunan yang dimiliki. Pajak ini didasarkan pada Undang-Undang No.12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.12 tahun 1994.
Bayar pajak PBB di Kota Bogor makin mudah tak harus susah-susah antre lagi. Mulai dari pembayaran dengan berbagai aplikasi hingga penerapan SPPT elektronik atau e-SPPT. Hadirnya e-SPPT memudahkan wajib pajak di Kota Bogor, apa itu e-SPPT dan bagaimana cara bayar PBB dengan e-SPPT?
Kini bayar PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Bogor bisa dilakukan dengan berbagai aplikasi e-commerce dan dompet digital. Mulai dari Tokopedia, Bukalapak, Ovo, Gopay, Linkaja, Dana dan lain sebagainya. Pada dasarnya, PBB dibayarkan setahun sekali dan harus dibayar dalam waktu enam bulan setelah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dari otoritas pajak.
Berikut ini langkah cara bayar pajak e-SPPT PBB-P2 di Kota Bogor:
- Wajib Pajak membuka web eSPPT di http://layanan-bapenda.kotabogor.go.id/esppt dan klik menu registrasi User yang terdapat pada menu sebelah kiri halaman.
- Kemudian Isi data – data sesuai formulir isian online, wajib diisi data NIK, No HP dan Password. Isikan kode captcha sesuai Gambar Captha dan klik Daftar.
- Setelah registrasi berhasil, lakukan login User, kemudian Klik menu data e-SPPT untuk melihat data SPPT PBB-P2, bila masih kosong maka untuk mendaftarkan SPPT PBB-P2 klik Registrasi mandiri, Masukkan NOP, Tahun bayar terakhir untuk verifikasi data.
- Setelah SPPT PBB-P2 terdaftar Klik menu data e-SPPT, Klik Lihat Tagihan untuk melihat dan mendownload Dokumen SPPT PBB-P2 elektronik. Klik Lihat Pembayaran untuk melihat Pembayaran SPPT PBB-P2 yang telah dilakukan.
Atau informasi pendaftaran bisa dilihat melalui chanel Youtube bapenda kotabogor dan Instagram @bapendakotabogor. Bisa juga mengubungi Contact Center di nomor telepon 0251 8350 505 atau melalui WhatsApp 0811 -100-2021.(***)