Bogor24Update – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) mungkin masih dianggap tak penting bagi sebagian kalangan, terutama kalangan kawula muda saat ini.
Namun ternyata, SKCK begitu penting bagi kita, sipapun itu. SKCK merupakan data catatan diri di Kepolisian sebagai pelengkap persyaratan tertentu, terutama bagi generasi muda dan angkatan kerja.
Tidak sedikit perusahaan atau pihak berkepentingan yang memalingkan muka, ketika calon karyawaannya memiliki catatan buruk di masa lalu. Dan tentu saja, hal ini akan berdampak buruk pada masa depan.
Kasat Intel Polresta Bogor Kota, Kompol Rezky Syam saat ditemui di ruang kerjanya mengungkapkan, pembuatan atau mengurus SKCK tidak sesulit apa yang dibayangkan.

“Yang penting persyaratannya dipenuhi dan tidak banyak koq. Yang pasti tidak menyulitkan bagi si pemohon,” ujar Rezky, Senin, 4 September 2023.
Berdasarkan Pertaturan Pemerintah, PP No.60 Tahun 2016, lanjut Rezky, untuk besaran biaya pengurusan atau pembuatan SKCK baru maupun perpanjangan, dikenakan sebesar Rp.30.000 sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Mengingat pentingnya SKCK bagi masyarakat khususnya angkatan kerja dan perjalanan ke Luar Negeri, pihak kepolisian melakukan berbagai upaya terbosoan secara kreatif dan inovatif.

Diantaranya dengan meluncurkan program SKCK Keliling, Jemput Bola bagi masyarakat Difabel dan Sakit serta program Delivery Service.
Untuk SKCK Delivery Service dan Difable, kata dia, bisa langsung mengirimkan data dengan menghubungi nomor 0852-2228-5482. SKCK Delivery hanya berlaku untuk proses perpanjangan di Polresta (yang sudah ada rumus sidik jari).
“Kita juga membuka pelayanan di Mall Pelayanan Publik (MPP) bersama Pemkot Bogor, di Lippo Plaza Keboen Raya,” katanya.
Rezky memaparkan, jika pihaknya saat ini tengah melakukan upaya persuasif, komunikatif dan akomodatif bagi para pelajar SMA/SMK dan SMP, yakni SKCK Goes To School (SKCK-GTS)
Upaya ini lanjut Kasat Intel, sebagai bentuk kepedulian Polri demi menyelematkan masa depan generasi bangsa, menyusul maraknya aksi tawuran, penyalahgunaan narkoba, kebut-kebutan di jalan raya dan lain lain yang dilakukan kalangan pelajar.
“Intinya, dengan SKCK-GTS ini lebih kepada memberikan pembinaan terutama kepada para siswa yang dalam pengawasan,” paparnya.
Berikut Persyaratan Untuk Pembuatan SKCK.
SKCK Baru
1. Fotocopy KTPÂ Â : 1 (satu) lembar
2. Fotocopy KKÂ Â Â : 1 (satu) lembar
3. Pas Foto 4×6Â Â Â : 5 (lima) lembar (background merah)
SKCK Perpanjangan
1. Menyertakan SKCK Lama
2. Foto Copy KTPÂ :Â 1 (satu) lembar
3. Foto Copy KKÂ Â Â Â :Â 1 (satu) lembar
4. Pas Foto 4×6Â Â Â Â Â :Â 3 (tiga) lembar (background merah)
SKCK ke Luar Negeri
1. Fotocopy KTPÂ Â Â Â Â : 2 (dua) lembar
2. Fotocopy KKÂ Â Â Â Â Â : 2 (dua) lembar
3. Foto Copy Akte Kelahiran : 2 (dua) lembar
4. Foto Copy Passpor : 2 (dua) lembar
5. Surat Pengantar dari Kelurahan
6. Pas Foto 4×6Â Â Â Â Â Â : 10 (sepuluh) lembar (background merah)
Untuk SKCK ke Luar Negeri diterbitkan di Polda/Mabes Polri. Sedangkan pada tingkat Polres hanya mengeluarkan rekomendasi yang nantinya dibawa ke Polda/Mabes beserta syarat-syarat diatas.
Untuk rekomendasi SKCK ke Luar Negeri tidak dipungut biaya. Adapun nantinya biaya sesuai PNBP dibayarkan di tempat penerbitan SKCK yakni Polda/Mabes.