Bogor24Update – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor menertibkan spanduk liar di sepanjang jalan protokol wilayah Kecamatan Ciseeng, Jumat 29 Desember 2023.
Kasi Trantibum Kecamatan Ciseeng, Tajudin mengklaim bahwa penertiban tersebut adalah kegiatan rutin yang dilakukan pihaknya selama ini.
“Hari ini kami melakukan kegiatan rutin, yaitu penertiban spanduk liar tak berizin,” ungkap Tajudin.
Menurutnya, pemasangan spanduk liar atau tak berizin itu sangat mengganggu ketertiban serta merusak keasrian jalan.
“Giat penertiban ini juga sebagai bentuk pelaksanaan penegakan peraturan daerah (Perda) tentang ketertiban dan ketentraman umum di wilayah Kabupaten Bogor,” jelasnya.