Bogor24Update – Pembongkaran Gedung Pasar dan Plaza Bogor belum bisa dilaksanakan sepenuhnya. Direktur Utama Perumda Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor, Jenal Abidin, menjelaskan bahwa saat ini ada beberapa izin yang sudah keluar maupun yang belum, sehingga pembongkaran bangunan tidak bisa dilakukan secara menyeluruh.
“Sekarang baru atap-atapnya, rolling door-nya, mechanical, electrical yang sudah diangkat,” ujar Jenal kepada Bogor24update, Sabtu, 10 Januari 2026.
Sedangkan untuk membongkar konstruksi utamanya, kata Jenal, belum bisa dilakukan karena izin dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Bogor belum keluar.
Musabab, tambah dia, pembongkaran bagian konstruksi belum diurus oleh pemenang lelang bongkar, yakni PT Tami Raya Abadi yang memenangkan lelang bongkar senilai Rp7,5 miliar.
“Konstruksi yang utamanya itu perlu izin dari DPUPR yang saat ini sedang berproses,” ucapnya.
Meski begitu, Jenal memastikan bahwa pembongkaran bakal dilakukan di bulan ini.
“Senin kita penuhi persyaratan semuanya sehingga bisa dikeluarkan izin dari DPUPR, mudah-mudahan 1 atau 2 hari pada Senin atau Selasa depan sudah selesai dan bisa dibongkar,” tuturnya.
Jenal menargetkan, pembongkaran Pasar dan Plaza Bogor bisa selesai dalam kurun waktu enam bulan.
“Maksimal 24 minggu yang artinya 6 bulan, maksimalnya itu. Kita harus bisa meratakan bangunan selama 6 bulan,” paparnya.
Adapun, terkait keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan tersebut, Jenal mengaku telah menyiapkan lokasi relokasi sementara di Pasar Jambu Dua.
“Ada 600 sampai 700 kios itu nanti bisa diisi oleh para pedagang dengan adanya diskon 20 persen pembebasan biaya masuk,” pungkasnya. (*)






















