Bogor24Update – Satreskrim Polresta Bogor Kota mengamankan seorang pelaku yang mengakibatkan korban terluka berat.
Sebelumnya, pelaku dan korban yang merupakan pelajar di salah satu SMA di Kabupaten Bogor itu terlibat duel.
Peristiwa itu terjadi di terminal bayangan, Jalan Raya Tajur, Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Bogor Timur, pada 22 Januari 2024 sekira pukul 20.00 WIB.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pelaku berinisial MAW (16) berhasil diamankan petugas tak lama setelah penganiayaan terhadap korban berinisial MNE (17).
“Kami awalnya mendapat informasi terkait korban penganiayaan yang berada di RSUD Ciawi,” kata Bismo didampingi Kepala Satreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara, Senin, 29 Januari 2024.
Mendapat laporan tersebut, petugas kemudian mengecek ke RSUD Ciawi dan dari hasil pengecekan bahwa benar ada korban penganiayaan.
Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi antara korban dan pelaku adalah teman satu kelas XI di salah satu SMA di Kabupaten Bogor.
Dalam kasus ini, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bogor Kota.
Berbekal informasi tersebut, petugas mengamankan MAW, anak yang berkonflik dengan hukum di rumahnya di Kecamatan Bogor Timur.
“Pelaku berhasil ditangkap satu jam kemudian (setelah kejadian),” kata Bismo.
Ia menjelaskan, aksi itu dipicu masalah saling ejek mengejek antara korban dan pelaku hingga berujung janjian berkelahi di lokasi kejadian.
Perkelahian itu awalnya disepakati dengan tangan kosong. Namun pelaku sengaja membawa senjata tajam jenis karambit.
“Kedua pihak ini saling mengejek satu sama lain dan kemudian janjian di suatu tempat (untuk berkelahi),” tandas Bismo.
Akibat peristiwa itu, korban menderita luka sabetan dari karambit di bagian lengan kiri atas, punggung, dada sebelah kiri, dan jempol sebelah kanan. Korban pun harus menjalani operasi di RSUD Ciawi.
“Korban sudah pulang dari rumah sakit, sudah operasi yah,” terang Bismo.
Atas perbuatannya, MAW kini disangkakan telah melanggar Pasal 354 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
Selain itu, anak yang berkonflik dengan hukum ini dikenakan UU tentang Perlindungan Anak dan UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Selain mengamankan MAW, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah karambit, satu ponsel milik pelaku, dan pakaian milik korban.
Bismo dalam kesempatan ini mengimbau kepada para orang tua yang memiliki anak di bawah umur agar selalu melakukan pengontrolan secara ketat terutama di jam malam hari.
“Dan warga masyarakat lebih peduli terhadap lingkungan sekitar,” ujar Bismo.