Bogor24Update – Kasus Pejuang Kemerdekaan RI Tubagus A Basuni dalam menuntut haknya terhadap pemerintahan Kota Bogor, cukup menyedot perhatian publik, salah satunya dari Gerakan Mahasiswa Advokasi Masyarakat (Germat).
Para ahli waris TB A. Basuni kini harus berjuang ekstra dalam menuntut haknya, mulai dari soal penyematan status Pahlawan Nasional sampai kepada gugatan hak kepemilikan tanah seluas kurang lebih 120 hektar, dikawasan Jalan Surya Kencana, Kelurahan Gudang, Kecamatan Bogor Tengah.
Hal inilah yang memaksa Ketua Germat Bogor, Ifan Akil angkat bicara. Secara lantang Ia mengatakan, pihaknya menduga telah ada upaya sistematis yang dilakukan oleh oknum ASN sampai kepada mafia.
“Bahwasanya ini preseden sangat buruk bagi pemerintahan Kota Bogor. Dugaan kami telah ada ‘permufakatan jahat’ yang tersistematis guna menghilangkan sosok yang sangat berjasa untuk negeri ini, wabil khusus untuk Kota Bogor,” tegas Ifan, Minggu 10 September 2023.
Lebih lanjut Ifan mengungkapkan, jika pihaknya telah turun langsung ke lapangan dan mengantungi temuan dan data terkait rekam jejak TB. A basuni, sampai kepada pengakuan sepihak Pemkot Bogor serta Sosok Thung Tjeng Louw.
“Kami lebih percaya ahli waris pejuang kemerdekaan RI daripada pemerintah Kota Bogor. Kami sudah turun ke lapangan bertemu pihak-pihak terkait dan kamu telah mangantungi temuan-temuan data dan fakta, sehingga kami yakin untuk bersikap,” lanjutnya.
Ifan menjelaskan, berdasarkan hasil penelaahan Germat terhadap data dan fakta, pihaknya menyatakan bahwa 95% sosok pejuang kemerdekaan Kapten inf. (Purn) TB. A basuni layak dijadikan sebagai Paglawan Nasional.
“Pemkot cenderung arogan melalui sikapnya yang bersikukuh mempertahankan sesuatu tanpa dasar yang jelas. Saya akan kawal kasus ini hingga tuntas.” tandas Ifan.