Bogor24Update – Polresta Bogor Kota mengamankan dua pria berinisial AK (37) dan WA (37) usai merampok korban dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian.
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, mengatakan peristiwa ini terjadi di kawasan Pancasan, Kelurahan Pasirjaya, Kecamatan Bogor Barat, pada 20 September 2025 sekira pukul 03.00 WIB.
Kejadian bermula ketika korban berinisial MA dan AH asal Jakarta akan berkemah di Gunung Gede. Keduanya mengendarai sepeda motor.
Di tengah perjalanan, lanjut Aji, kedua korban beristirahat di kawasan Pancasan. Mereka diketahui salah jalan dan mencoba mencari tahu ke arah gunung yang dimaksud.
“Pada dini hari 2 korban ini dihampiri oleh 2 orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian, lalu menodongkan senjata dan memborgol para korban, melakukan penggeledahan dengan dugaan anak ini membawa narkoba,” ungkap Aji, Senin, 29 September 2025.
Setelah itu, para pelaku membawa kabur kendaraan korban termasuk tas yang berisikan ponsel, dompet berisikan uang Rp 700.000, sepatu, dan helm.
“Atas kejadian ini korban melaporkan ke orang tuanya karena telah ditodong oleh orang yang mengaku polisi dan kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian,” kata Aji.
Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dibantu Resmob Polda Jawa Barat. Polisi berhasil menangkap kedua pelaku pada 27 September 2025.
Dari tangan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sepucuk senjata api rakitan jenis Revolver, 5 butir peluru 38 mm, borgol, 1 unit sepeda motor berikut 2 helm milik korban, 1 tas ransel, dan 1 unit kendaraan milik pelaku.
Pada saat diamankan dari pelaku, imbuh Aji, motor milik korban telah berubah warna yang awalnya putih menjadi merah untuk dijual.
“Akibat perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun hingga 12 tahun penjara,” tandasnya. (*)