Bogor24Update – Hasil uji laboratorium dugaan pencemaran lingkungan di aliran Sungai Cileungsi-Gunungputri, Desa Wanaherang, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor telah keluar.
Tercatat lebih dari 10 perusahaan yang ada di kawasan tersebut diduga telah melebihi ambang batas limbah hasil aktivitas pekerjaannya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Teuku Mulya mengatakan bahwa jumlah itu bertambah dari yang semula lima perusahaan menjadi puluhan perusahaan sebagai penyebab menghitam dan baunya aliran Sungai Cileungsi-Gunungputri.
“Hasil uji lab telah keluar beberapa hari lalu, tercatat ada sekitar lebih dari 10 perusahaan yang menjadi penyebab sungai jadi bau dan menghitam,” ujarnya kepada wartawan di Cibinong, Kamis, 13 Agustus 2026.
Baca Juga : Uji Lab Dilakukan, 5 Perusahaan yang Diduga Cemari Sungai Cileungsi-Gunungputri Terancam Disegel
Lebih lanjut Teuku menjelaskan, dari puluhan perusahaan tersebut ada yang membuang limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ke aliran Sungai Cileungsi-Gunungputri.
“Ya ada tapi ga semua ada B3, intinya indikatornya melebihi ambang batas limbah,” jelasnya.
Teuku menyebut, puluhan perusahaan itu nantinya akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan menyeluruh guna memastikan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Kemudian, tambah dia, pihaknya akan menilai perusahaan tersebut berdasarkan tingkat kepatuhannya terhadap ketentuan lingkungan hidup.
Baca Juga : Lima Perusahaan Diduga Jadi Penyebab Hitamnya Sungai Cileungsi-Gunungputri
Lalu, perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya. Adapun, sanksi terberat adalah menutup atau pencabutan izin usaha.
“Pertama kita panggil dulu perusahaannya dan baru setelahnya kasih sanksi, kita ga bisa asal kasih sanksi karena harus jaga iklim ekonomi,” tuturnya.
Teuku menambahkan, pemanggilan puluhan perusahaan tersebut akan dilakukan pada pekan depan.
“Mungkin dalam minggu ini atau minggu depan akan kita panggil,” pungkasnya.(*)




















