Saat korban mengikuti perintahnya, tersangka yang sudah menghafalkan nomor PIN kemudian pergi sambil membawa kartu ATM asli dan menggasak uang sebesar Rp.9 juta milik korban di mesin ATM lain.
“Korban baru sadar kalau dirinya sudah tertipu, saat menerima notifikasi m-banking bahwa ada dana keluar dari rekining miliknya. Korban pun kemudian melporkan kejadian ini kepada kami,” paparnya.
Dari tangan tersangka, petugas menyita belasan kartu ATM palsu, dua buah gergaji besi, sejumlah tusuk gigi, baju dan tas yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.
“Tersangka melakukannya sendiri, tidak ada pihak lain atau kelompoknya,” tutup Ferdy.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 tentang penipuan dan pasal 362 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 4 dan 5 tahun penjara. (Bonz)