Bogor24Update – Seorang pedagang asongan berinisial UJ (48) diduga mencabuli remaja gadis berkebutuhan khusus, TF (17) di wilayah Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara membenarkan kejadian tersebut.
Teguh menyebut pelaku UJ sudah ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap pada Sabtu, 19 April 2025 dan saat ini berkasnya telah dilimpahkan ke kejaksaan.
“Pelaku pedagang makanan asongan, status sudah tersangka. Berkas perkara sudah dikirim ke kejaksaan dan sedang tahap penelitian di kejaksaan,” ujar AKP Teguh, Senin, 21 April 2025.
Adapun, kejadian tersebut berawal saat pelaku UJ saat itu melihat korban yang sedang bermain di dekat rumahnya.
Lalu, pelaku UJ mendekati korban dan mengiming-imingi uang Rp50 ribu untuk mengajak berjalan-jalan yang berakhir dibawa ke penginapan sebagai lokasi pencabulan.
Sementara itu, Kanit PPA Polres Bogor, Ipda Ndaru Cahya Diana mengungkapkan saat ini korban mengalami trauma mendalam usai kejadian tersebut.
“Kondisi korban masih trauma, dan sedang dalam pemeriksaan psikolog lanjutan oleh unit P2TP2A atau DP3AP,” pungkasnya.(*)