Bogor24Update – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah menyampaikan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) dinilai masih belum maksimal.
Hal itu disampaikannya berdasarkan hasil rapat kerja dengan agenda evaluasi pelaksanaan Perda KLA bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Kota Bogor (KPAID) serta Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Kamis kemarin.
Penilaian Anna dikarenakan anggaran yang dialokasikan oleh Pemkot Bogor masih sangat minim. Sehingga berakibat kepada tidak terlaksananya program yang sudah diamanatkan oleh perda dimaksud.
“Dari hasil rapat kami melihat bahwa isi perda secara substantif sudah sangat baik dan komprehensif untuk mendukung terpenuhinya hak-hak anak. Hanya saja, kami melihat masih kurang dukungan anggaran padahal sudah diamanatkan sebesar dua persen,” ujar Anna dikutip Jumat, 2 Agustus 2024.
Anna juga mengungkapkan untuk mengimplementasikan perda ini secara optimal dibutuhkan kerjasama dan keseriusan semua SKPD di Pemkot Bogor.
Namun anggaran yang disiapkan untuk kegiatan bidang perlindungan anak di DP3A yang mengampu kegiatan ini masih sangat kecil bahkan angkanya di bawah Rp200 juta.
Anna menilai anggaran sekecil itu tidak akan mampu menjalankan program yang sangat besar sesuai dengan yang diamanatkan oleh Perda KLA.
“Anggaran yang disiapkan oleh Pemkot Bogor ini terkesan ‘ringan dan lucu’ untuk mengemban program yang sangat besar,” kata Anna.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Anna menyampaikan bahwa Bapemperda mengeluarkan rekomendasi untuk Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bogor untuk menandai anggaran dari seluruh dinas yang berkaitan dengan Perda KLA.
Nantinya, DPRD Kota Bogor akan meninjau kembali anggaran tersebut apakah sudah memenuhi kuota untuk pelaksanaan Perda KLA.
Lebih lanjut, Anna juga menilai kurangnya dukungan anggaran untuk upaya penanganan kekerasan dan pelecehan kepada anak.
Diketahui, UPTD PPA Kota Bogor hanya disiapkan anggaran untuk belanja pegawai, sedangkan untuk program penanganan kasus atau pendampingan tidak disiapkan anggarannya.
“Untuk kasus penanggulangan dan pencegahan ini sangat minim. Kami berharap Perda KLA ini hadir sebagai pencegahan terjadinya kekerasan terhadap anak,” tegasnya.
Setelah merengkuh predikat KLA Nindya, Pemkot Bogor saat ini tengah mengejar predikat utama. Namun, Anna merasa kurang pantas jika Pemkot Bogor hanya mengejar predikat tanpa memastikan berjalannya perda.
Ia mengungkapkan sepanjang 2024 ini kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak semakin meningkat di Kota Bogor.