Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Login
  • Headline
  • Bogor24update
    • Kota Bogor
    • Kabupaten Bogor
  • Cianjur24update
  • Sukabumi24Update
  • Olahraga
    • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Inspiratif
  • Hiburan
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
    • Cerita Warga
Bogor24Update
  • Headline
  • Bogor24update
    • Kota Bogor
    • Kabupaten Bogor
  • Cianjur24update
  • Sukabumi24Update
  • Olahraga
    • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Inspiratif
  • Hiburan
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
    • Cerita Warga
No Result
View All Result
Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor24update
  • Cianjur24update
  • Sukabumi24Update
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Hukum dan Kriminal
  • Inspiratif
  • Olahraga
  • Persikabo Corner
  • Hiburan
Home Bogor24update

Implementasi Perda Kota Layak Anak Dinilai Belum Maksimal

Redaksi by Redaksi
2 Agustus 2024
Reading Time: 4 mins read
A A
0
Implementasi Perda Kota Layak Anak Dinilai Belum Maksimal

Bepemperda DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja dengan agenda evaluasi pelaksanaan Perda Kota Layak Anak. Dok. DPRD Kota Bogor.

Bogor24Update – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah menyampaikan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) dinilai masih belum maksimal.

Hal itu disampaikannya berdasarkan hasil rapat kerja dengan agenda evaluasi pelaksanaan Perda KLA bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Kota Bogor (KPAID) serta Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Kamis kemarin.

Penilaian Anna dikarenakan anggaran yang dialokasikan oleh Pemkot Bogor masih sangat minim. Sehingga berakibat kepada tidak terlaksananya program yang sudah diamanatkan oleh perda dimaksud.

BACA JUGA :

Ketua DPRD Kota Bogor Ikuti KPPD di Akmil Magelang, Siap Wujudkan Swasembada dan Kemandirian Daerah

Ketua DPRD Kota Bogor Ikuti KPPD di Akmil Magelang, Siap Wujudkan Swasembada dan Kemandirian Daerah

24 April 2026
Heroik, Srikandi Damkar Evakuasi Anjing yang Tercebur di Sumur Cibinong

Heroik, Srikandi Damkar Evakuasi Anjing yang Tercebur di Sumur Cibinong

24 April 2026
Dedie Rachim Tinjau Study Analisis dan Karakterisasi Sampah di Situgede

Dedie Rachim Tinjau Study Analisis dan Karakterisasi Sampah di Situgede

24 April 2026
Viral Atap Masjid Nurul Wathon Bocor, Pemkab Bogor : Itu Pembuangan Mampet

Viral Atap Masjid Nurul Wathon Bocor, Pemkab Bogor : Itu Pembuangan Mampet

24 April 2026

“Dari hasil rapat kami melihat bahwa isi perda secara substantif sudah sangat baik dan komprehensif untuk mendukung terpenuhinya hak-hak anak. Hanya saja, kami melihat masih kurang dukungan anggaran padahal sudah diamanatkan sebesar dua persen,” ujar Anna dikutip Jumat, 2 Agustus 2024.

Anna juga mengungkapkan untuk mengimplementasikan perda ini secara optimal dibutuhkan kerjasama dan keseriusan semua SKPD di Pemkot Bogor. 

Namun anggaran yang disiapkan untuk kegiatan bidang perlindungan anak di DP3A yang mengampu kegiatan ini masih sangat kecil bahkan angkanya di bawah Rp200 juta.

Anna menilai anggaran sekecil itu tidak akan mampu menjalankan program yang sangat besar sesuai dengan yang diamanatkan oleh Perda KLA.

“Anggaran yang disiapkan oleh Pemkot Bogor ini terkesan ‘ringan dan lucu’ untuk mengemban program yang sangat besar,” kata Anna.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Anna menyampaikan bahwa Bapemperda mengeluarkan rekomendasi untuk Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bogor untuk menandai anggaran dari seluruh dinas yang berkaitan dengan Perda KLA.

Nantinya, DPRD Kota Bogor akan meninjau kembali anggaran tersebut apakah sudah memenuhi kuota untuk pelaksanaan Perda KLA.

Lebih lanjut, Anna juga menilai kurangnya dukungan anggaran untuk upaya penanganan kekerasan dan pelecehan kepada anak. 

Diketahui, UPTD PPA Kota Bogor hanya disiapkan anggaran untuk belanja pegawai, sedangkan untuk program penanganan kasus atau pendampingan tidak disiapkan anggarannya.

“Untuk kasus penanggulangan dan pencegahan ini sangat minim. Kami berharap Perda KLA ini hadir sebagai pencegahan terjadinya kekerasan terhadap anak,” tegasnya.

Setelah merengkuh predikat KLA Nindya, Pemkot Bogor saat ini tengah mengejar predikat utama. Namun, Anna merasa kurang pantas jika Pemkot Bogor hanya mengejar predikat tanpa memastikan berjalannya perda.

Ia mengungkapkan sepanjang 2024 ini kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak semakin meningkat di Kota Bogor. 

Hal tersebut berdasarkan laporan dari UPTD PPA Kota Bogor, di mana sepanjang 2024 tercatat sudah ada 54 kasus yang terlaporkan.

“Jumlah kasus ini bahkan bisa dibilang ibarat gunung es. Yang terlapor pasti sangat sedikit jika dibandingkan dengan kejadian di lapangan. Karena kasus kekerasan merupakan kasus yang sensitif sehingga tidak banyak orang yang berani melaporkan. Sehingga jangan sampai kita hanya berlomba untuk formalitas di atas kertas untuk mendapatkan predikat utama, namun kenyataannya di bawah masih banyak anak-anak yang terlantar, putus sekolah dan mendapatkan kekerasan,” tutup Anna.

Sementara itu, Anggota Bapemperda DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti menyampaikan bahwa maksud dan tujuan dilakukannya evaluasi Perda KLA ini tidak hanya bertujuan untuk melihat dan meninjau efektivitas perda yang sudah berusia tujuh tahun, tetapi juga untuk memastikan implementasinya.

Endah juga mengungkapkan selama tujuh tahun sejak Perda KLA disahkan, belum ada peraturan pelaksanaannya. Bahkan keberadaan KPAID Kota Bogor tidak diatur di dalam perda, melainkan diatur melalui perwali tersendiri.

“Memang perda ini butuh penyesuaian karena adanya perubahan perundangan diatasnya. Kami lihat masih belum ada juga peraturan pelaksanaannya. Justru pembentukan KPAID dari perwali tersendiri dan ada tujuh amanat perwali yang diatur di perda ini belum diimplementasikan,” ungkapnya.

Endah berharap Pemkot Bogor dalam waktu dekat ini bisa melakukan analisis dan kajian terkait rencana perubahan Perda KLA atau pembentukan perda yang baru untuk menggantikan Perda KLA.

Sebab, sambungnya, dari 26 indikator yang menjadi penilaian Kota Layak Anak, Pemkot Bogor masih belum maksimal di klaster nomor 2 terkait hak sipil dan kebebasan, klaster nomor 4 terkait kesehatan dan kesejahteraan serta klaster nomor 5 terkait pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya.

“Kami mendorong bagian hukum adanya analisis dan evaluasi. Ini hanya pintu awal untuk melakukan evaluasi. Jadi regulasi harus ada yang diperbaharui dan substansi ditambah. Jadi kita akan melihat apakah perlu membuat perda baru atau perubahan perda untuk perlindungan anak,” jelas Endah.

Dikesempatan yang sama, Ketua KPAID Kota Bogor, Dede Siti Amanah mengaku mengapresiasi langkah DPRD Kota Bogor untuk melakukan evaluasi Perda KLA. 

Sebab, menurut Dede, sebaik apapun perda yang diterbitkan apabila tidak ada pelaksanaannya, maka semuanya akan sia-sia saja.

“Tentunya kami sangat mengapresiasi dan senang dilibatkan dalam pembahasan ini. Kami berharap, perda sebagus apapun ketika peraturan pelaksanaannya yaitu perwali tidak ada, ya akhirnya menjadi satu hal yang percuma untuk bisa menjadi satu acuan pelaksanaan di lapangan,” kata Dede.

Ia pun menyampaikan bahwa keberadaan Perda KLA tidak semata-mata menghapuskan kasus kekerasan di Kota Bogor. Tetapi, kehadiran Perda KLA harus menjadi instrumen yang memastikan kesejahteraan anak dan perempuan, penyelesaian sengketa, dan ketersediaan infrastruktur.

Dede juga berharap kedepannya Pemkot Bogor bisa menunjukkan keberpihakan anggaran untuk penyelenggaraan KLA. Sekaligus pembentukan atau perubahan Perda KLA sebagai landasan hukum atas keberadaan KPAID Kota Bogor.

“Jadi harapannya poin-poin yang memang selama ini khususnya terkait perlindungan anak yang tidak ter-cover di Perda KLA bisa dimasukkan dan dijalankan kedepannya,” tandasnya. (*)

Tags: Bapemperda DPRD Kota Bogorbogor24updateImplementasi perdaKasus kekerasan perempuan dan anakKPAID Kota BogorPerda Kota Layak Anak
SendShare3Tweet2ShareShareSend
Previous Post

Plafon Masjid Agung Al Isra Jebol Segera Ditangani DPUPR

Next Post

Seorang Nenek di Pasir Mulya Dirampok, Emas 30 Gram dan Uang Jutaan Rupiah Digasak Pelaku 

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Ketua DPRD Kota Bogor Ikuti KPPD di Akmil Magelang, Siap Wujudkan Swasembada dan Kemandirian Daerah
Bogor24update

Ketua DPRD Kota Bogor Ikuti KPPD di Akmil Magelang, Siap Wujudkan Swasembada dan Kemandirian Daerah

24 April 2026
Heroik, Srikandi Damkar Evakuasi Anjing yang Tercebur di Sumur Cibinong
Bogor24update

Heroik, Srikandi Damkar Evakuasi Anjing yang Tercebur di Sumur Cibinong

24 April 2026
Dedie Rachim Tinjau Study Analisis dan Karakterisasi Sampah di Situgede
Bogor24update

Dedie Rachim Tinjau Study Analisis dan Karakterisasi Sampah di Situgede

24 April 2026
Viral Atap Masjid Nurul Wathon Bocor, Pemkab Bogor : Itu Pembuangan Mampet
Bogor24update

Viral Atap Masjid Nurul Wathon Bocor, Pemkab Bogor : Itu Pembuangan Mampet

24 April 2026
Warga Putus Sekolah di Kebon Kalapa Didorong Kembali Belajar Lewat PKBM
Bogor24update

Warga Putus Sekolah di Kebon Kalapa Didorong Kembali Belajar Lewat PKBM

24 April 2026
Kecelakaan Motor di Rumpin, 1 Orang Tewas dan 3 Luka-luka
Bogor24update

Kecelakaan Motor di Rumpin, 1 Orang Tewas dan 3 Luka-luka

24 April 2026
Next Post
Perampok Nenek di Pasir Mulya Diduga Perempuan

Seorang Nenek di Pasir Mulya Dirampok, Emas 30 Gram dan Uang Jutaan Rupiah Digasak Pelaku 

Bus Rombongan Keluarga dari Jakarta Kecelakaan di Cisarua Bogor 

Bus Rombongan Keluarga dari Jakarta Kecelakaan di Cisarua Bogor 

Please login to join discussion

BERITA POPULER

Angkot Kota Bogor

Tarif Angkot Kota Bogor Februari 2024, Lengkap dengan Rutenya

21 Februari 2024
Detik detik saat pembacokan pelajar di Simpang Pomad, Kota Bogor. (Tangkapan layar dashcam William Sangga)

Detik-detik Pembacokan Pelajar di Simpang Pomad Bogor Terekam Dashcam Pengendara

17 Desember 2025
Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

20 Mei 2023
Tak Ada Solusi untuk Jalur Tambang pada Pertemuan Pertama Bogor-Tangerang 

Terlibat Perselingkuhan, Dua ASN Disdik Kabupaten Bogor Diberhentikan

21 Desember 2025
Ribuan Warga Kota Bogor Sambut Gubernur Jabar di “Nganjang Ka Warga”

Ribuan Warga Kota Bogor Sambut Gubernur Jabar di “Nganjang Ka Warga”

26 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Hendak Cari Kerang Sungai, Tiga Siswa SMP Temukan Granat

Hendak Cari Kerang Sungai, Tiga Siswa SMP Temukan Granat

30 November 2025
Belasan Ribu Sekolah Bakal Direvitalisasi Lewat PHTC

Belasan Ribu Sekolah Bakal Direvitalisasi Lewat PHTC

2 Mei 2025
Transaksi MiChat Makin Banyak,  Satpol PP Klaim Persempit Ruang Gerak PSK

Jadi Tanggung Jawab Bersama, Satpol PP Akui Taman di Cibinong Kerap Dijadikan Tempat Mesum

12 Februari 2025
SIM Keliling Bogor

Cek Jadwal SIM Keliling Untuk Jumat 19 Januari 2024

18 Januari 2024

TENTANG KAMI

Bogor24Update

Selamat Datang di Bogor24Update.id
Portal Berita yang dikelola oleh PT KARYA MEDIA INFINITE - SK Kemenkumham RI
NOMOR : AHU-038889.AH.01.30.Tahun 2022

◉ Redaksi ◉ Tentang Kami ◉ Pedoman Media Cyber ◉

© 2023 Bogor24Update

No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor24update
    • Kota Bogor
    • Kabupaten Bogor
  • Cianjur24update
  • Sukabumi24Update
  • Olahraga
    • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Inspiratif
  • Hiburan
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
    • Cerita Warga

BOGOR24UPDATE © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In