Bogor24Update – Bagi anda yang hendak melakukan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) kini lebih mudah diakses dengan metode jemput bola.
Samsat Keliling beroperasi setiap hari kerja mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB. Berikut informasi jadwal layanan Samsat keliling untuk wilayah Kota Bogor.
Pelayanan Samsat Keliling Kota Bogor tersedia sejak hari senin sampai Sabtu di lokasi-lokasi berikut:
Senin – Jum’at berlokasi di Boxies 123 Mall, Taman Topi dan Jambu 2 dan Kantor Kecamatan Ciawi. dengan Jam Pelayanan mulai pukul 09.00-14.00 WIB.
Sabtu beroperasi di Boxies 123 Mall, Taman Topi dan Jambu 2 dan Kantor Kecamatan Ciawi. Jam Pelayanan mulai pukul 09.00-11.00 WIB.
Persyaratan meliputi membawa E-KTP asli pemilik yang sesuai dengan data di STNK, BPKB asli dan fotokopinya (untuk wilayah Polda Metro Jaya), STNK asli, serta bukti pelunasan PKB dan SWDKLLJ tahun terakhir yang telah divalidasi (SKKP).
Dengan adanya Samsat Keliling, masyarakat dapat dengan mudah mengurus pengesahan STNK tahunan, pembayaran PKB, dan SWDKLLJ.
Layanan ini mendekatkan pelayanan kepada masyarakat atau wajib pajak, sehingga mereka tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk pergi ke pusat pelayanan.
Dengan mendatangi pemilik kendaraan atau wajib pajak yang jauh dari pusat pelayanan Samsat, layanan Samsat Keliling memberikan solusi praktis bagi masyarakat.
Layanan ini dikembangkan sejalan dengan visi dan misi yang tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat 2006-2010, yaitu mengembangkan teknologi informasi komunikasi untuk meningkatkan mutu pelayanan publik.
Samsat Keliling bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pembayaran PKB, sehingga masyarakat tidak perlu lagi repot datang ke kantor Samsat.