Bogor24Update – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengungkapkan bahwa peralihan fungsi jalur lambat Jalan Tegar Beriman dari ilegal menjadi tempat parkir berbayar dilakukan atas teguran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pj Sekda Kabupaten Bogor, Suryanto Putra mengatakan bahwa pada teguran tersebut, BPK menilai bahwa ada sebuah nilai atau potensi pendapatan daerah yang belum sepenuhnya dilakukan secara maksimal oleh Pemkab Bogor. Salah satunya parkir di Jalan Tegar Beriman.
“Ya, itu kan hasil temuan dari BPK bahwa ada banyak objek-objek yang parkir tapi oleh pemerintah daerah tidak lagi masuk,” kata Suryanto, Senin 12 Agustus 2024.
Menurutnya, meski saat itu pernah direncanakan untuk dipasangkan plang terkait parkir, namun hal itu tidak dijalankan sehingga menjadi pembahasan oleh BPK.
“Makannya Dishub akan menindaklanjuti itu mulai dari Jalan Tegar Beriman. Kenapa? karena kita sangat sulit, belum ada kantong parkir,” jelas Suryanto.
Baca Juga : Berlakukan Parkir Berbayar di Jalan Tegar Beriman, Dishub Legalkan Bisnis di Lahan Terlarang