Bogor24Update – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengungkapkan bahwa peralihan fungsi jalur lambat Jalan Tegar Beriman dari ilegal menjadi tempat parkir berbayar dilakukan atas teguran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pj Sekda Kabupaten Bogor, Suryanto Putra mengatakan bahwa pada teguran tersebut, BPK menilai bahwa ada sebuah nilai atau potensi pendapatan daerah yang belum sepenuhnya dilakukan secara maksimal oleh Pemkab Bogor. Salah satunya parkir di Jalan Tegar Beriman.
“Ya, itu kan hasil temuan dari BPK bahwa ada banyak objek-objek yang parkir tapi oleh pemerintah daerah tidak lagi masuk,” kata Suryanto, Senin 12 Agustus 2024.
Menurutnya, meski saat itu pernah direncanakan untuk dipasangkan plang terkait parkir, namun hal itu tidak dijalankan sehingga menjadi pembahasan oleh BPK.
“Makannya Dishub akan menindaklanjuti itu mulai dari Jalan Tegar Beriman. Kenapa? karena kita sangat sulit, belum ada kantong parkir,” jelas Suryanto.
Baca Juga : Berlakukan Parkir Berbayar di Jalan Tegar Beriman, Dishub Legalkan Bisnis di Lahan Terlarang
Selain itu, Suryanto mengakui bahwa memang banyak kendaraan-kendaraan yang terparkir di area terlarang tersebut akibat dari minimnya lahan kantong parkir yang belum tersedia.
“Memang bisa menjadi tempat mereka menyimpan mobilnya saat berkunjung ke kantor-kantor di Pemda. Daripada itu sia-sia yasudah dia (pemilik kendaraan) bayar aja gitu kan, tapi bayarnya non tunai,” tuturnya.
Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih mengatakan bahwa rencana parkir berbayar tersebut ada setelah pihaknya melakukan evaluasi atas banyaknya aduan masyarakat.
“Dengan adanya banyak aduan, dalam hal ini Dishub mengambil sikap akan mengambil penataan menggunakan sistem pembayaran non tunai, jadi petugas petugasnya dari kita,” kata Dadang.
Dadang menjelaskan, rencana sistem berbayar non tunai yang hendak dilaksanakan pada 19 Agustus mendatang itu nantinya menjadi pendapatan daerah bagi Pemkab Bogor.
“Kemarin kita sudah coba sosialisasi nah itu direspon baik oleh masyarakat tinggal eksekusinya nanti tanggal 19 Agustus,” pungkasnya. (*)