Dengan adanya Samsat Keliling, masyarakat dapat dengan mudah mengurus pengesahan STNK tahunan, pembayaran PKB, dan SWDKLLJ.
Layanan ini mendekatkan pelayanan kepada masyarakat atau wajib pajak, sehingga mereka tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk pergi ke pusat pelayanan.
Dengan mendatangi pemilik kendaraan atau wajib pajak yang jauh dari pusat pelayanan Samsat, layanan Samsat Keliling memberikan solusi praktis bagi masyarakat.
Layanan ini dikembangkan sejalan dengan visi dan misi yang tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat 2006-2010, yaitu mengembangkan teknologi informasi komunikasi untuk meningkatkan mutu pelayanan publik.
Samsat Keliling bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pembayaran PKB, sehingga masyarakat tidak perlu lagi repot datang ke kantor Samsat.*