Bogor24update – S (25) dan RY (26) serta RR (44) terpaksa harus berurusan dengan polisi. Ketiganya dibekuk lantaran terlibat kasus pencurian motor (curanmor).
Dua pelaku S dan RY terlibat kasus curanmor di wilayah Caringin Tengah, Margajaya, Bogor Barat, pada 12 Februari 2023 dini hari.
Sementara RR melancarkan aksinya di wilayah Pancasan Baru, Pasirjaya, Bogor Barat, pada 21 Desember 2022 dini hari.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, untuk kejadian di Caringin Tengah, polisi mengamankan barang bukti berupa motor, kunci leter T, tang dan handphone.
Dalam kasus ini, dikatakan Kombes Bismo, S menjalankan aksinya seorang diri dengan target sasaran motor di rumah sepi penghuni.
“Pelaku ini seorang diri, kemudian datang memilih lokasi yang sepi, gelap, tidak ada pagarnya. Setelah masuk pelaku mengambil motor,” ujarnya didampingi Kasatreskrim Polresta Bogor Kompol Rizka Fadhila, Senin, 13 Februari 2023.
Untungnya, pemilik rumah saat itu memergoki pelaku yang tengah mendorong keluar motornya. Warga pun langsung mengamankannya dan menyerahkan pelaku ke polisi yang tengah patroli.
Dari hasil pengembangan kasus, polisi kemudian mengamankan pelaku lain, yakni RY. Dia berperan sebagai penyedia kunci leter T.