Bogor24Update – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Satpol PP melakukan penertiban bangunan kios atau lapak usaha tak berizin di kawasan Jalan Merdeka dan Ciwaringin, Kecamatan Bogor Tengah, pada Kamis kemarin.
Proses penertiban yang meliputi pengosongan dan pembongkaran tersebut telah didahului dengan pemberian surat peringatan, imbauan, dan sosialisasi jauh sebelumnya. Sedikitnya ada 43 bangunan kios atau lapak usaha yang dibongkar.
Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari menjelaskan bahwa kios atau lapak usaha tersebut bukanlah pasar resmi, melainkan tempat berkumpulnya beberapa pedagang yang membentuk pusat perdagangan tanpa memiliki izin.
“Kita sebetulnya berkomitmen, bahkan sejak sebelum Pilkada, untuk menertibkan ini karena ada sejumlah keluhan dari masyarakat terkait keberadaan kios tersebut. Dari sisi penataan kota juga kurang baik, ada pasar tumpah dan lain-lain. Jadi memang ada beberapa titik di Kota Bogor yang perlu ditertibkan. Kemarin kita menunggu Pilkada selesai, dan sekarang dilanjutkan,” ujarnya dikutip Jumat, 13 Desember 2024.
Hery juga menyarankan agar pemilik lahan yang ingin membangun tempat usaha mengajukan perizinan terlebih dahulu kepada Pemkot Bogor. Dengan begitu, kawasan tersebut dapat ditata lebih baik dari sisi keamanan, kenyamanan, dan kebersihan lingkungan.
“Kalau dikelola dengan baik dan tertata, semuanya akan tercover. Kalau ada kebakaran, misalnya, dan tempatnya tidak tertata serta tidak melalui proses perizinan, maka bangunan tersebut tidak terkontrol. Jika ada kejadian seperti itu, yang disalahkan pasti pemerintah kota, padahal yang menjadi korban adalah warga sekitar. Itu tujuan kita melakukan penertiban,” jelasnya.
Sementara itu, untuk pedagang yang ingin direlokasi, Pemkot Bogor akan melakukan pendataan terlebih dahulu guna menyalurkan mereka ke beberapa pasar resmi di Kota Bogor.
Namun, jika pedagang ingin tetap berjualan di lokasi tersebut, pemilik lahan harus terlebih dahulu mengajukan izin.
Hal ini dikarenakan lahan tersebut dimiliki oleh pihak swasta atau perorangan yang membangun kios atau tempat usaha tanpa izin dan kemudian dijadikan lokasi perdagangan oleh para pedagang.
Hingga proses imbauan, sosialisasi, pengosongan, dan pembongkaran dilakukan, pihak pemilik lahan belum juga mengajukan izin kepada Pemkot Bogor. (*)