Bogor24update – Isak tangis keluarga Arya Saputra pecah usai mendengar majelis hakim membacakan putusan terhadap terdakwa ASR alias Tukul.
Dalam putusannya, Tukul divonis hukuman pidana penjara selama 9 tahun dan pelatihan kerja selama 1 tahun di UPT Dinas Pusat Pelayanan Griya Bina Karya, Cileungsi.
Keluarga korban yang terdiri dari ibu, ayah angkat, dan anggota keluarga lain tampak hadir mengikuti persidangan di ruang Tirta Pengadilan Negeri Bogor, Senin, 12 Juni 2023.
Salah satu anggota keluarga korban juga terlihat memeluk foto almarhum Arya Saputra selama persidangan berlangsung di luar ruang sidang.
Tangis keluarga pecah usai mendengar putusan hukuman bagi Tukul. Ibu dan ayah korban tak kuasa menahan derasnya air mata di ruang tunggu pengunjung sidang.
Anggota keluarga lain yang mendampingi sempat memeluk ayah korban untuk saling menguatkan. Sementara ibu korban beberapa kali tertegun sambil terisak pilu.
Ayah angkat korban, Rojai Supriyadi mengatakan, vonis hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa Tukul tidak sesuai dengan harapan keluarga korban.
“(Vonis hukuman) tidak yang saya harapkan. Aturan maksimal di atas 15 tahun. Karena dia perbuatannya double, sudah residivis, pembacokan terhadap anak saya juga,” kata Rojai usai sidang.